Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotawaringin Barat Janji Beri Keterbukaan Informasi Kepada Publik

  • Oleh Cecep Herdi
  • 26 Juli 2016 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pelatihan Penyusunan Daftar Informasi Publik (PPDIP) di Pemkab Kobar, bertempat di Aula Kantor Bupati, Selasa (26/7/2016) pagi.

Bupati Kotawaringin Barat Bambang Purwanto menyebutkan, keterbukaan informasi sangat penting, sebab masyarakat dapat mengetahui dan mengikuti jalannya roda kepemerintahan. Khususnya Pemkab Kobar, bupati berjanji pastikan masalah keterbukaan informasi berjalan lancar.

"Tujuannya tidak lain adalah menampung aspirasi dan kritikan masyarakat, yang nantinya akan menjadi bahan bagi kami untuk evaluasi dan perbaikan," kata Bambang Purwanto.

Namun, kata dia, dalam hal keterbukaan informasi kepada publik, ada beberapa informasi yang tidak laik, menjadi santapan publik.

"Informasi yang tidak bisa dipublikasikan itu misalnya, terkait masalah kepegawaiaan, yang akan menimbulkan kegaduhan jika publik mengetahuinya," jelasnya.

Ia menambahkan, bagi para peserta, diminta mengikuti pelatihan ini dengan seksama dan cermat, karena hal yang paling fatal bisa terjadi jika ada kesalahan dalam memberikan informasi kepada publik.

Untuk sanksi, lanjut bupati, ada dasar hukumnya. Jadi kepastian dalam transparasi memberikan informasi kepada publik pasti dapat terlaksana dengan baik dan lancar. "Kepada para peserta, tolong ikuti pelatihan ini dengan baik, seksama dan cermat," pinta bupati.

Ketua panitia, Kepala Bagian Humas Pemkab Kobar Aspan menjelaskan, pelatihan penyusunan DIP 2016 di lingkungan Pemkab Kobar bertujuan memberikan pembekalan teknis terkait penyusunan daftar informasi publik (PPID) pembantu, pembekalan praktis bagi PPID pembantu mengenai tata cara melakukan identifikasi dan klasifikasi informasi publik yang berada dalam penguasaannya, termasuk menentukan jenis informasi yang dikecualikan.

"Peserta 80 orang ASN dari seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Kobar," kata Aspan.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng Satriadi menuturkan, kegiatan itu sangat visioner yang dilakukan Pemkab Kobar. "Penandatanganan nota kesepakatan sebagai awal langkah kita untuk mendorong keterbukaan informasi kepada publik," ujarnya.

Transparasi informasi kepada publik sangat penting. Ini adalah langkah yang tepat dan ketegasan seorang pemimpin daerahnya. Apalagi, saat ini menjadi isu utama adalah dana desa (DD).

"Nah dengan adanya nota kesepakatan bersama kami berharap ke depan tidak ada lagi  Kami membuka diri dan siap melayani terkait dengan masalah keterbukaan informasi," pungkasnya. (CECEP HERDI/m)

Berita Terbaru