Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Blora Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simkades

  • Oleh Yohanes S Widada
  • 26 Juli 2016 - 17:00 WIB

DANA  Desa (DD) tahun 2016 ini sudah mulai cair. Dinamika desa sudah mulai terasa.  Hingga akhir Mei 2016 lalu, sudah lebih dari Rp47 triliun dana desa membasahi desa-desa yang sebelumnya kering alias krisis anggaran.

Tak kurang dari  74.754 desa yang tersebar di  434  kabupaten/kota se-Indonesia  menerima dana secara serentak. Hingga akhir tahun ini,  total dana yang akan diterima setiap desa rata-rata  mencapai Rp1,5 miliar hingga Rp2,5 miliar.

Untuk apa dana sebesar itu Itulah yang menjadi perkara.  Jangankan mengelola dana lebih dari Rp1,5  miliar. Untuk mempertanggungjawabkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang nilainya Rp300 juta saja,  pemerintah desa selama ini sudah kedodoran. Tidak jarang Kepala Desa atau Sekretaris Desa membawa  berkas-berkas belanja mereka ke sebuah tempat kursus, ke sebuah warnet atau sejenisnya. Tujuannya,  agar tempat kursus atau warnet itu membuatkan 'Laporan Keuangan Desa'.

Nah, apa yang akan terjadi dengan dana Rp1,5 miliar itu   Sebagai pemangku kepentingan  (stake holder), Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian  Desa  berkewajiban membekali  para pengelola  Permerintahan Desa  dengan kemampuan mengelola dana desa tersebut.

Di Kalimantan Tengah sendiri saat ini terdapat lebih dari 1.434 desa.  Nah, sudah pasti siapapun tidak mau menjerumuskan aparat desa kejeblos dan masuk penjara.  Karena itu, pemerintah melalui dua kementertian tersebut  memberikan pelatihan  sistem keuangan  desa (simkades) yang standar.  Selain itu, pemerintah juga menyiapkan perangkat lunak yang standar pula.

Sekitar 116 perangkat  desa di Kabupaten Kotawaringin Barat,  hari ini mengikuti pelatihan mengelola penatausahaan keuangan desa menggunakan aplikasi sistem keuangan desa tadi. 

Aplikasi sistem keuangan desa itu  menurut Kepala  Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kotawaringin Barat Rustam Efendi  dirancang  oleh Badan Pengawas Keungan dan Pembangunan (BPKP). 'Itu berarti aplikasi resmi dari Pusat,' kata Rustam.

Apa makna dari penjelasan Rustam itu  Sudah pasti, karena  aplikasi sistem keuanngan itu dirancang dari Pusat,  maka  sistem itu akan dengan mudah dikontrol, diawasi.  Artinya, sistem itu  dengan sendirinya bakal mencegah terjadinya penyelewengan, penyimpangan  anggaran (korupsi)

Selama ini,  sistem keuangan di tingkat  Pemerintah Daerah  juga sudah dirancang sedemikian rupa. Masih diawasi oleh  Inspektorat, oleh BPKP, oleh BPK.  Dan bahkan ditelisik oleh KPK.  Tetapi toh anggaran daerah (APBD)  dan anggaran pusat (APBN yang disalurkan ke daerah), masih bisa dikapling-kapling,  dan dijadikan bancakan.   

Semoga hal ini tidak terjadi pada Dana Desa.   Karena Dana Desa itu untuk kemakmuran desa. Bukan  menularkan  korupsi ke desa-desa!

Berita Terbaru