Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Sudah Plenokan Calon PAW Almarhum Budi Susilo

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 26 Juli 2016 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Tidak  lama lagi akan ada penggantian antar waktu (PAW) terhadap  Anggota DPRD Kota Palangka Raya yang berhalangan tetap, Budi Susilo. Politisi PDIP yang telah meninggal pada 10 Juni 2016 bakal digantikan Ida Bagus Putu Mas Gunawan, rekan se-partai dan se-daerah pemilihan (Dapil) II.

Ida Bagus Putu pun tidak lama lagi akan dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Palangka Raya karena Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Palangka Raya telah memplenokan mekanisme PAW Anggota DPRD tersebut, Senin (18/7/2016).

Sinyal segera dilantiknya politisi PDIP dari dapil dua itu karena syarat proses pergantian antarwaktu (PAW) sudah diplenokan oleh KPU. Dikuatkan dengan keterangan komisioner KPU Kota Palangka Raya, Wawan Wiraatmaja yang menjelaskan hasil verifikasi pihaknya.

'Berdasarkan hasil verifikasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, calon pengganti PAW menggantikan almarhum Budi Susilo adalah Ida Bagus Putu Mas Gunawan,' kata Wawan, Selasa (26/7/2016).

Saat pemilu legislatif 2014, perolehan suara Ida Bagus menempati urutan keempat untuk Dapil II. Dapil ini meliputi Kecamatan Bukit Batu, Kecamatan Rakumpit, dan Kecamatan Jekan Raya meliputi Kelurahan Palangka, Kelurahan Petuk Katimpun, dan Kelurahan Bukit Tunggal. Di Dapil ini, PDI Perjuangan dapat tiga kursi.

Wawan menambahkan, setelah hasil pleno tersebut diputuskan berikutnya disampaikan kepada pimpinan DPRD. Dia menjelaskan proses PAW Anggota telah diatur dalam UU No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No 42 Tahun 2016 tentang MPR, DPR, dan DPD. Diatur pula PKPU No 22 Tahun 2010 dan PKPU No 2 Tahun 2016.

'Bunyi dalam Pasal 3 paling lama tujuh hari sejak menerima nama calon pengganti PAW dari KPU, maka pimpinan DPRD menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti kepada gubernur melalui wali kota,' katanya.

Selanjutnya pada Pasal 4, paling lama tujuh hari sejak menerima nama anggota dewan yang diberhentikan dan nama calon PAW, maka wali kota menyampaikan kepada gubernur. Pasal 5 berbunyi paling lambat 14 hari sejak diterima nama anggota dewan yang diberhentikan dan nama calon PAW sebagaimana Pasal 4, maka gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatan dengan keputusan gubernur. (ROZIKIN/m)

Berita Terbaru