Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat Mulai Cari Informasi Soal Tax Amnesty

  • Oleh Budi Baskoro
  • 26 Juli 2016 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sejak dimulainya program tax amnesty (pengampunan pajak) per Juli 2016, Kantor Pajak Pratama (KPP) Pangkalan Bun, mengaku cukup banyak masyarakat yang meminta informasi perihal tax amnesty.

"Setiap hari ada dua atau tiga orang mencari informasi," tutur Sekretaris Tim Tax Amnesty KPP Pratama Pangkalan Bun, Hendri Simamora, mewakili Atiek Purnawestri, Kepala KPP Pratama Pangkalan Bun, yang juga sebagai ketua tim tax amnesty, di kantornya Selasa (26/7/2016) sore. 

Namun, Hendri tidak mengatakan, sudah ada warga Kotawaringin Barat dan sekitarnya, yang benar-benar menyatakan akan memanfaatkan kesempatan pengampunan pajak ini. "Baru tanya-tanya informasi," imbuhnya.

Hendri berharap, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan pemberlakuan tax amnesty. Apalagi, program ini hanya berlangsung hingga Maret 2017. "Dengan tax amnesty perusahaan cukup membayar tebusan sebesar 2% dari asetnya dalam tiga bulan pertama (sampai Oktober). Di luar itu akan dikenai ketentuan pajak normal, 25%," jelasnya. 

Ia menjelaskan, KPP Pratama Pangkalan Bun, sebagai pelaksana teknis program amnesty sudah menyiapkan tim khusus. Ada yang bertugas sebagai penerima dan pemberi informasi, melalui helpdesk, dan ada pula tim peneliti, yang bekerja memeriksa pernyataan harta kekayaan dari wajib pajak. 

Helpdesk Tax Amnesty KPP Pratama Pangkalan Bun buka setiap hari kerja dan akan menjelaskan prosedur dan proses pemberian tax amnesty kepada wajib pajak. 

Namun Hendri menyatakan belum ada angka, target khusus yang dibebankan ke KPP Pratama Pangkalan Bun soal seberapa besar pemasukan yang bisa diperoleh negara melalui program tax amnesty. Namun, jika melihat target perolehan pajak di KPP Pratama Pangkalan Bun Rp1,8 triliun, potensi penerimaan negara dari tax amnesty cukup besar. 

Dalam jangka pendek, pengampunan pajak terutang memang hanya berharap pada penerimaan uang tebusan, yang nilainya 2%-5% untuk repatriasi/pernyataan harta dalam negeri, atau 05,%-2% untuk pelaku usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM), dan 4%-10% untuk pernyataan kekayaan yang tersimpan di luar negeri.

Namun, dalam jangka panjangnya, pemberlakuan program tax amnesty berguna untuk menaikan penerimaan pajak berdasarkan basis data yang lebih lengkap, dan akurat. (BUDI BASKORO/m)

Berita Terbaru