Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawati dan Mantan Karyawan Diringkus karena Gelapkan Rp880 Juta

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 27 Juli 2016 - 19:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua perempuan bernama  Siti Soleha, 25, dan Miyah Laras Wati, 26, menggelapkan uang milik Toko Karya Jaya yang merupakan milik Setia Wijaya alias Yoyong, dengan jumlah uang Rp880 juta.

Soleha yang merupakan mantan karyawan di toko itu adalah pelaku utama. Ia memanfaatkan jabatan Miyah sebagai penagih untuk melakukan penyelewengan uang tagihan kepada pelanggan.  

'Mereka bekerja sama. Otaknya adalah Soleha, sedangkan Miyah hanyalah suruhan saja,' ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Ketapang Kompol Rio Alexander Panelewen, Rabu (27/7/2016).

Penggelapan uang itu sudah dilakukan oleh kedua tersangka sejak Februari 2015 hingga Juli 2015 ini. Hal itu dilakukan usai dua bulan Soleha berhenti. Pelaku utama itu mengajari Miyah melakukan penggelapan uang yang disetorkan pelanggan yang ditagih oleh dirinya.

Miyah langsung melakukan itu dengan kontrol dari Soleha yang langsung terjun untuk melihat nota atau tagihan mana saja yang bisa digelapkan uangnya. Setelah menurut Soleha nota tersebut bisa diselewengkan, barulah Miyah berani menggelapkan uang tersebut.

Dalam tagihan itu tidak semua uang yang disetorkan pelanggan digelapkan. Namun hanya sebagian saja uang yang diselewengkan itupun langsung diberikan Miyah kepada Soleha. Uang itu digunakan untuk kepeluan keluarga, membayar uang muka dua buah mobil, membeli motor, dan juga memberikan bonus kepada Miyah tiap bulan.

'Intinya Miyah hanya suruhan dari Soleha. Dan itu dilakukan mereka sejak Februari 2015 hingga Juli 2016 ini,' ungkap Rio.

Terungkapnya kasus tersbeut, setelah teman korban memberikan informasi bahwa adanya kejanggalan dalam pembayaran tagihan yang dilakukannya. Korban langsung melakukan pengecekan dan ternyata nota yang ada tidak sesuai dengan uang yang masuk ke perusahaan. Yoyong pun melaporkan hal itu ke mapolsek.

'Keduanya sudah kami tangkap, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,' kata Rio.

Sementara korban Yoyong mengatakan, ia menduga hal itu sudah sangat lama dilakukan. Kemungkinan besar sebelum Soleha berhenti dari tokonya. Namun bukti nota hanya Rp880 juta saja yang dapat menjadi bukti penggelapan itu.

'Saya rasa uang yang digelapkan lebih dari Rp880 juta. Namun yang penting perlakuan itu sudah bisa terungkap. Dan saya berharap keduanya diproses sesuai hukum yang berlaku,' harap Yoyong. (M HAMIM/m)

Berita Terbaru