Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Blora Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara OTT angota DPRD Buntok Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

  • Oleh Darlan
  • 27 Juli 2016 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Berkas terdakwa anggota DPRD  Kabupaten Barito Selatan Alimin Jamhuri yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)  oleh Kejari Buntok dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Rabu (27/7/2016).

Berkas tuntutan terhadap terdakwa ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yushar kepada Panitera Muda Bidang Tipikor (Panmud Tipikor), Rabiatul Adawiah.

'Hari ini kami melimpahkan berkas tuntutan terhadap terdakwa Alimin Jamhuri ke Pengadilan Tipikor untuk dapat disidangkan,' ungkap Yushar sambil menyerahkan berkas tersebut.

Dengan dilimpahkannya berkas tersebut berarti perkara dugaan pemerasan oleh terdakwa tinggal menunggu hari persidangan yang nantinya akan ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Parlas Naban. Sidang perdana biasanya akan digelar setelah paling lambat satu minggu berkas pelimpahan tersebut diterima oleh Panmud Tipikor.

Terdakwa Alimin Jamhuri ditangkap dalam OTT pada 8 Juni 2016 sekitar pukul 17.00 wib di hotel Berkat Doa Buntok setelah terdakwa menerima uang hasil melakukan pemerasan terhadap Kadis PU Buntok Silas sebesar Rp 100 juta.

Kronologis kejadian ini berawal saat terdakwa meminta kepada Silas agar korban memberikan pekerjaan sejumlah proyek. Saat itu terdakwa meminta proyek yang bernilai sebesar Rp12,5 miliar atau diganti dengan uang komisi sebesar Rp600 juta.

Namun permintaan ini ditolak oleh korban dengan alasan bahwa sudah ada pejabat PU yang ditugaskan dibagian proyek.Tidak puas dengan jawaban korban, terdakwa tetap memaksa korban untuk memebrikan terdakwa proyek. Ujung-ujungnya kemudian terdakwa meminta agar korban memberikan sejumlah uang sebagai ganti dari proyek yang tidak dapat diberikan tersebut.

Karena sering ditelpon dan korban merasa diperas oleh terdakwa akhirnya korban melaporkan persoalan tersebut ke Kejari Buntok. Mendapat laporan ini, Kejari Buntok kemudian menyusun penangkapan terdakwa dalam OTT dan berhasil menangkap terdakwa bersama dengan barang bukti berupa uang tunai. (DARLAN/m)

Berita Terbaru