Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diduga Dokter Tahu Perawat Berikan Suntikan pada Lamuel

  • Oleh Budi Yulianto
  • 27 Juli 2016 - 20:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Suntikan yang diberikan KT, perawat RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya kepada Lamuel (1,11 tahun) korban dugaan malpraktik diyakini sudah sepengetahuan dokter. Tidak mungkin seorang perawat berani memberikan tindakan medis, atas inisiatif sendiri. 

"Perawat (berinisial KT) berani memberikan obat tanpa disetujui atau diperintah ahlinya, jelas tidak mungkin. Apalagi baru keluar dari RS itu. Paling tidak, ada komunikasi dengan pimpinannya," kata Sukah L Nyahun, Ketua Tim Kuasa Hukum Lamuel, dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) DPD Kalimantan Tengah, kepada pers, di Palangka Raya, Rabu (27/7/2016).

Sukah L Nyahun mempertegas lagi, sangat tidak mungkin perawat berani memberikan obat tanpa seizin pimpinan. Terkecuali, lanjut dia, si pasien belum pernah dirawat di RS itu. "Ini kan sudah ditangani di RS itu sebelumnya," ungkapnya.

"Disuruh atau tidak, itu resiko dia sendiri (perawat)," imbuh Sukah.

Sukah terheran-heran jika ada pernyataan perawat datang sendiri tanpa instruksi pimpinan. "Ada apa ini. Kok berani memberikan suntik, resep tanpa seizin dokter ahli yang menangani. Kok lucu sampai tidak ada komunikasi," herannya.

KT diketahui memberikan obat tanpa sepengetahun dokter setelah saksi ahli dari PPNI Kota Palangka Raya Agustina, diperiksa. Dari hasil pemeriksaan yang disampaikan melalui Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Erwin T H Situmorang, KT, menurut Agustina telah melanggar UU keperawatan.

Ini karena memberikan obat berupa suntikan sebanyak 17 kali masing-masing sekali dalam sehari. Tapi tanpa instruksi pimpinan. Proses penyuntikan terjadi ketika Lamuel sudah pulang dari RS. Persisnya di kediaman kakeknya, Badun Isat, Jalan Tjilik Riwut Km 13, Palangka Raya. Hal ini pulalah yang juga sedang dalam pendalaman penyidik. (BUDI YULIANTO/N).

Berita Terbaru