Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jarot Hartana Diamankan Akibat Kepemilikan Senjata Api

  • 27 Juli 2016 - 22:33 WIB

BORNEONEWS, Kapuas - Polres Kapuas mengamankan Jarot Hartana (39), yang diketahui memiliki senjata api rakitan jenis pistol FN Taurus caliber 9 beserta 50 butir amunisi. Warga Jalan Keruing Gg II Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas itu, ditangkap Selasa (26/7/2016), sekitar pukul 22.00 WIB.

"Kami amankan pelaku di Gang 2 karena memiliki senjata api rakitan jenis pistol FN caliber 9 dan 50 butir amunisi, karena tidak miliki surat izin kepemilikan." kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Wiwin Julianto SIK, Rabu(27/7/2016).

Penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi sehingga tim buser melakukan penyisiran di sekitar Jalan Keruing dan saat itu Jarot berada di Gang 2, saat ditangkap dan mengaku senpi tersebut berada di rumahnya.

"Saat ditangkap memang barang bukti berupa senpi tidak di bawa namun diminta untuk menunjukkan barang bukti tersebut, ternyata ada di rumahnya Jalan Keruing Gg IVa Rt 03 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat yang disimpan dalam lemari." ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan di akuinya mendapat senjata api rakitan tersebut di beli dari sesorang yang mengaku warga Kota Waringin Timur(Kotim) sampit sekitar tahun 2000 lalu saat kerusuhan antar etnis di Kalimantan Tengah dengan harga Rp 1.500,000,-

"Dari hasil pemeriksaan Jarot mengakui senpi tersebut dibeli dari warga Sampit dan transaksi di lakukan di pinggiran Jalan Yos Sudarso Palangka raya."

Akibat kepemilikan senja api rakitan jenis FN caliber 9 mm dan 50 butir amunisi tanpa surat menyurat maka pelaku di jerat dengan UU darurat kepemilikan senja api. (DJEMMY NAPOLEON/N).

Berita Terbaru