Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Katingan Diminta Segera Klarifikasi Kepastian Hukum Perda Pajak Daerah

  • Oleh Hairul Saleh
  • 28 Juli 2016 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - 'Kepala Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Katingan, Fahmi Fauzi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melakukan klarifikasi mengenai kepastian hukum Perda Nomor 8 Tahun 2011 ke Kementerian Dalam Negeri.

Permintaan itu dilontarkan Fahmi Fauzi karena Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Katingan, Robi, selalu mengatakan, Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang pajak daerah telah ada dan dibatalkan pihak Kemendagri. Padahal, menurutnya, Perda itu tidak pernah ada, yang ada hanya Perda nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Kepala Balegda DPRD Katingan, Fahmi Fauzi menegaskan, masalah Perda itu semua sudah jelas. Sebagaimana hasil rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu, bahwa perda tentang pajak daerah telah dibatalkan oleh Kemendagri yang didalamnya terdapat 10 komponen pajak daerah.

"Oleh sebab itu, Pemda beserta instansi teknis terkait sesegera mungkin melakukan klarifikasi dan koordinasi ke Kemendagri dalam rangka mendapatkan kepastian hukum terhadap Perda Nomor 8 tahun 2011 itu," sebut Kepala Balegda DPRD Katingan, Fahmi Fauzi, Kamis (28/7/2016), via selular.

Sebagai konsekuensinya, tegasnya, sepuluh komponen pajak yang ada dalam Perda itu untuk sementara waktu diberhentikan pemberlakuannya, sampai ada kepastian 'hasil klarifikasinya. Namun, nyatanya pihak Dispenda malah melakukan sosialisasi Perda yang belum jelas kepastian hukumnya itu.

"Dalam rapat paripurna itu sudah sangat jelas penyampaiannya. Tetapi kepala SKPD nya tetap 'ngeyel'. Tapi biarlah, kita lihat saja apakah sistem birokrasi di daerah ini 'tetap berjalan baik atau belum, khusus untuk pihak eksekutif sehingga bawahan telah berani tidak taat dengan kebijakan pimpinan dalam hal ini bupati, wakil bupati dan sekda," sebut Kepala Balegda DPRD Katingan, Fahmi Fauzi.

Kepala Balegda DPRD Katingan, Fahmi Fauzi menyebutkan, dari isi Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah itu terdapat 10 komponen pajak yaitu, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam. Kemudian pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB-P2 dan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan.

"Karena Perda yang memuat 10 komponen pajak itu belum jelas kepastian hukumnya, diminta instansi terkait agar tidak menggunakan Perda ini beserta turunnya (Perbup) untuk sementara waktu, sampai ada penjelasan lebih lanjut dari pihak pemerintah pusat," tegas Kepala Balegda DPRD Katingan, Fahmi Fauzi. (HAIRUL SALEH/N).

Berita Terbaru