Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

16 Ribu Butir Obat Penenang THD Gagal Beredar di Palangka Raya

  • Oleh Budi Yulianto
  • 28 Juli 2016 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Palangkaraya - Kota Palangka Raya masih menjadi sasaran empuk peredaran obat daftar G. Bahkan nyaris saja Kota Cantik ini digempur 16 ribu butir obat jenis THD (Trihexyphenidyl). Namun aparat Polsek Pahandut  menggagalkan.

Polisi meringkus seorang pengedar THD, Rabu (27/7/2016) sekitar pukul 18.20 WIB. Pengedar bernama Chaerudien Shyma Kisli alias Shyma, 42 . Warga Jalan Aipda KS Tubuh, Kabupaten Kapuas itu dibekuk di Jalan Tjilik Riwut Km 1,5 persisnya kompleks pertokoan Gatot Subroto, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli mengatakan, penangkapan tersebut berkat penyelidikan anggota Buru Sergap Polres dan Polsek setelah sebelumnya ada kabar akan beredar obat itu.

Polisi kemudian mendapati Shyma berhenti di TKP. Dia berencana hendak melakukan transaksi. Tak ingin kehilangan target, polisi langsung melakukan penangkapan.

"Begitu mendapat informasi, buser langsung melakukan pengejaran. Kemudian ketika berhenti, langsung kita tangkap. Dari penggeledahan itulah, kita temukan obat THD ini dengan jumlah 20 bungkus masing-masing perbungkus 800 butir di bawah jok tempat duduknya," kata Lili Warli didampingi Waka Polres Kompol Bambang, Kabag Ops Kompol Agus, Kasat Narkoba AKP Winarko Kisworo dan Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani di Polsek Pahandut, Kamis (28/7/2016) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres menuturkan, Shyma mengaku baru pertama kali melakukan pengedaran obat itu. Kemudian dia menyebut mendapatkan barang dari seseorang yang ada di Banjarmasin.

"Rencananya ini mau diedarkan ke Palangka Raya. Satu bungkus seharga Rp500.000," ungkapnya.

Menurut Kapolres, obat THD merupakan obat keras. Sehingga apabila dikonsumsi melebihi dosis apalagi tidak dengan resep dokter, sangat berbahaya bagi kesehatan.

"Ini obat penenang. Kalau dikonsumsi tanpa resep dokter akan menimbulkan efek tertentu. Jadi ini cukup berbahaya," jelas Kapolres.

Atas perbuatan itu, Shyma dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (BUDI YULIANTO/m)

Berita Terbaru