Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BP2TPM Lamandau Pastikan Urus Izin Dasar Selesai Sehari dan Gratis

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 28 Juli 2016 - 20:15 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik -  Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kabupaten Lamandau, Saptono menepis anggapan pengurusan izin yang sifatnya adalah izin dasar berlangsung lama. Ia  memastikan bahwa pelayanan bagi hal yang sifatnya pengurusan izin dasar dapat selesai dalam waktu sehari.

"Sekarang zamannya serbacepat. Sehari pun selesai. tidak ada lagi istilah pengurusan izin dalam waktu yang lama." terangnya.

Saptono juga membeberkan, untuk di Lamandau, terkait pelayanan izin dasar, dalam satu bulan rata-rata ada 10-15 yang mengurus hal tersebut, "Apabila semua syarat yang mereka ajukan lengkap, maka prosesnya satu hari saja sudah selesai," katanya, Kamis (28/7/2016).

Ia menjelaskan, yang termasuk izin dasar tersebut antara lain adalah Surat Izin Domisili (Sidom), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surai Izin Usaha Perdagangan (SIUP), SPP dan izin reklame.

"Semua pengurusan izin dasar tersebut gratis, tidak dipungut biaya. Hanya bayar retribusi saja, itupun bayarnya melalui bank," ujarnya.

Adapun untuk izin lanjutan, sambungnya, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK), Ijzn Gangguan (HO) dan izin trayek, yang harus ada tinjauan lapangan dan menunggu pertimbangan atau rekomendasi dari SKPD teknis.

"Pengurusan izin yang ada di kecamatan atau PATEN, untuk IMB luasnya di bawah 150 meter persegi, di atas itu pengurusannya massih tetap harus di kantor perizinan (BPPTPM)," sebutnya.

Ia juga mengimbau agar para pelaku usaha untuk melengkapi semua perizinannya sesuai ketentuan yang ada, termasuk pengusaha penagkaran walet. (HENDI NURFALAH/m)

Berita Terbaru