Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bulungan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sosialisasi Tax Amnesty di Kalimantan Tengah Masih Minim Gaung

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 29 Juli 2016 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Respon terhadap gaung kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak di Kalimantan Tengah (Kalteng) pasca pencanangan pada 1 Juli 2016) masih belum terasa layaknya gaung di tingkat nasional. Ini karena sosialiasi yang relatif masih minim. Meski demikian, setiap hari tetap saja selalu ada wajib pajak (WP) yang berkonsultasi mengenai hal tersebut.

Dalam sehari, satu atau dua orang mencoba berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di jalan Yos Sudarso Palangka Raya. Pihak KPP pun memberikan ruang tersendiri atau ruangan khusus di bagian dalam, tidak seperti ruang konsultasi pada umumnya yang terbuka dan berada di sekitar helpdesk atau frontliner gedung itu.

Kasubag Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama, Yusi, lebih karena persiapan dalam menyebarkan informasi kepada khalayak masih belum masif alias masih terbatas. Sehingga yang 'menangkap' program pengampunan pajak itupun masih belum massif pula. Meski demikian, ia yakin akan berangsur mengalami peningkatan yang baru akan diketahui 3-4 minggu kedepan.

'Kami masih terbatas. Saat ini hanya terpasang di Bandara dan depan kantor saja. Sebaran brosur maupun leaflet juga masih dirancang dan menunggu proses cetak. Sementara kami menggunakan jejaring media sosial untuk menarik simpati WP. Setiap hari selalu saja mengalir datang, rata-rata dua atau tiga orang. Itu belum ada yang ranah membayar/menebus,' ungkap Yusi kepada Borneonews, Jumat (29/7/2016).

Namun ia enggan memberikan data ketika Borneonews meminta sepenggal penjelasan terkait berapa sih sebenarnya total WP di Kalimantan Tengah atau lingkup Palangka Raya, misalnya, yang dari jumlah itu yang memiliki kewajiban belum dibayar (terutang) alias menunggak kepada negara. KPP Pratama termasuk cukup pelit mengenai hal ini.

Bahkan sekadar jumlah pun tidak boleh disebut. Alasan Yusi, masalah data tidak bisa dibuka karena menyangkut kerahasiaan wajib pajak. Padahal sekedar untuk membandingkan berapa yang tersosialisasikan atau yang merespons ajakan pemerintah, atau mengambil gambaran seberapa besar animo masyarakat terhadap tax Amnesti serta membuat indikator lainnya tentang program ini.

Ia hanya menunjukkan ruangan khusus yang diberikan guna memfasilitasi WP yang ingin konsultasi. Memfotopun, menurut Yusi, sangat tidak diperkenankan karena akan mengungkap ke publik siapa WP yang datang berkonsultasi ke KPP.

Amnesti pajak atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana dibidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Pencanangan Program Pengampunan Pajak dilakukan Presiden Joko Widodo di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pada (1/7/2016) lalu. (ROZIKIN/m)

Berita Terbaru