Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pemalang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kabupaten Sukamara Aman Dari Kartu BPJS Palsu

  • Oleh Norhasanah
  • 29 Juli 2016 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Sukamara ' Kasus kartu palsu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di beberapa wilayah tidak terjadi di Kabupaten Sukamara. Bahkan pihak BPJS Sukamara memastikan penggunaan kartu palsu dari peserta di wilayah ini  tidak akan terjadi karena proses pendaftaran peserta melalui satu pintu.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukamara Herman Prayudi mengatakan, untuk pemalsuan kartu peserta BPJS di Kabupaten Sukamara kemungkinan sangat kecil, mengingat untuk pendaftaran peserta BPJS Kesehatan di Sukamara saat ini masih melalui satu pintu yaitu Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sukamara.

'Kabupaten Sukamara aman dari kartu BPJS palsu karena pendaftaran langsung ke kantor cabang BPJS' kata Herman Prayudi, Jumat (29/07/2016).

Menurutnya, adanya kasus kartu BPJS palsu bisa saja terjadi apabila proses pendaftaran peserta tidak melewati kantor resmi BPJS seperti melalui agen atau pihak ketiga. Dan baru ketahuan saat akan digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

'Karena kartu yang digunakan palsu, maka rumah sakit akan menolak karena tidak terdaftar di data base BPJS Kesehatan. Dan untuk kasus pemalsuan kartu peserta tersebut bisa terjadi di daerah-daerah yang proses pendaftarannnya secara kolektif dari agen atau pihak ketiga,' terang Herman.

Untuk memastikan keaslian kartu BPJS, peserta yang sudah terdaftar bisa mengecek melalui Hotline BPJS Kesehatan 1500400 atau dapat mengunduh aplikasi BPJS Kesehatan mobile untuk pengguna Android. Selain itu masyarakat bisa datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

'Sampai saat ini laporan terkait kartu peserta BPJS Kesehatan palsu di Kalimantan, khususnya di Sampit dan Sukamara belum ada. Bagi masyarakat yang ingin menjadi peserta bisa datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan karena pendaftaran tidak dipungut biaya alias gratis,' ucap Herman.

Ia menambahkan, kartu peserta BPJS Kesehatan yang palsu tidak bisa dipergunakan untuk mendapatkan pelayanan di semua tingkatan mengingat nomor kartu yang tertera pada kartu palsu tidak terdaftar dalam database BPJS Kesehatan.

'Saat ini rumah sakit telah menggunakan aplikasi Surat Eligibilitas peserta sehingga bisa diketahui  pengguna kartu BPJS Kesehatan benar-benar peserta JKN-KIS sedangkan untuk FKTP atau layanan primer ada aplikasi P-Care yang digunakan untuk mengetahui status peserta, jadi kalau kartu itu bisa digunakan di FKTP dan FKTL berarti asli,' tegas Herman Prayudi. (NORHASANAH/m)

Berita Terbaru