Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Peraturan Perjalanan Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di Gumas Bakal Dirubah

  • 29 Juli 2016 - 17:11 WIB

BORNEONEWS, Gunung Mas - Peraturan Bupati Gunung Mas (Gumas) Nomor 1/2013 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Pemerintahan Desa bakal diubah. Peraturan itu sudah tidak relevan lagi dengan keadaan saat ini.

'Dari segi besaran nilai sudah tidak relevan lagi, sangat minim sekali dalam peraturan tersebut,' ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Gunung Mas Yulius Agau ketika rapat dengan seluruh kepala desa di ruang rapat lantai I kantor Bupati Gunung Mas, Kamis (29/7/2016).

Menurut dia, mengubah perbub tentang perjalanan dinas aparatur desa merupakan salah satu upaya untuk menunjang kinerja aparatur desa. Dalam perubahan tersebut, minimal mengacu kepada peraturan perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS), terutama biaya transportasi dan uang harian saat melakukan perjalanan dinas.

'Rapat yang kita lakukan dengan mengundang camat, sekretris camat, perwakilan kecamatan, kepala desa dan aparatur desa. Hal itu supaya mereka dapat menyampaikan aspirasi dan masukan dalam perubahan perbub,' ujarnya.

Dia mengharapkan, bila telah dilakukan perubahan perbub tentang pedoman perjalanan dinas aparatur desa, bisa meningkatkan kinerja aparatur desa dalam menyelanggarakan pemerintahan desa dan melakukan kegiatan pembangunan.

'Melalui kesempatan ini saya meminta kepada semua aparatur desa untuk terus meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat,' ingatnya.  

Dia menambahkan, mulai 2016 ini dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang diterima masing-masing desa cukup besar. Bahkan, DD dan ADD yang diterima dengan kisaran Rp1 miliar sampai Rp1,4 miliar.

'Dana tersebut bila dimanfaatkan dengan baik akan membawa dampak sangat positif untuk pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,' ujar dia.

Pada kesempatan tersebut, Yulius Agau mengingatkan, selain membelanjakan DD dan ADD, kepala desa dan perangkatnnya juga harus mampu mempertanggungjawabkan realisasi anggaran, sesuai ketentuan berlaku. Mengingat dalam setiap tahapan usulan pencairan DD dan ADD harus ada pertanggungjawaban realisasi DD dan ADD sebelumnya. (EPRA SENTOSA/m)

Berita Terbaru