Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Blora Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPTP Catat Hanya 18 Dermaga Kantongi Izin Bangunan Air Resmi

  • Oleh Cecep Herdi
  • 29 Juli 2016 - 17:35 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kantor Pelayanan Terpadu Perizinin (KPTP) Pangkalan Bun mencatat, hanya ada 25 dermaga pelabuhan di Kotawaringin Barat yang sudah mengantongi Izin Bangunan Air (IBA). Sementara hingga saat ini hanya 18 pemilik dermaga yang memperpanjang izin IBA ke kantor KPTP Pangkalan Bun.

"IBA itu merupakan izin bangunan yang berada di atas air, izinnya harus diperpanjang tiap tahun," kata kepala KPTP Pangkalan Bun, Amir Hadi di ruang kerjanya, Jumat (29/7/2016) sore.

Pihaknya menjelaskan, setiap bangunan yang berada di atas air harus memiliki izin. Masalah peruntukannya bangunan nantinya akan difungsikan sebagai apa, itu kepengurusan ada di dinas lain.

"Kami hanya mengeluarkan IBA, salah satunya termasuk dermaga atau pelabuhan," jelas dia.

Ia menjelaskan, pembuatan IBA juga atas rekomendasi dari lintas SKPD. "Dalam kepengurusannya, pemohon harus melampirkan bukti kepemilikan lahan, draft bangunan, KTP, Izin Arahan Lokasi, PBB, dan terakhir surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan," jelas dia.

Terkait Gubernur Kalimantan Tengah yang mengintruksikan setiap pelabuhan tak berizin harus berhenti beroperasi, Amir Hadi mengatakan, IBA tidak bisa digunakan untuk dasar beroperasi dermaga atau pelabuhan. Keberadaan dermaga yang tak memiliki IBA sudah salah sejak awal jika tetap beroperasi. Bahkan dermaga yang izin perpanjangannya tidak diurus maka sudah dianggap ilegal (tidak boleh beroperasi).

"Di peraturan daerah (perda) sanksi dan kewenangan pihak yang menindak disebutkan pihak terkait, saya masih bingung antara Dishub atau KSOP yang berwenang dalam menindak dermaga yang IBA-nya mati atau tidak ada, KPTP tidak berwenang masalahnya," kata dia.

Sementara itu, data dermaga atau pelabuhan yang ada di Kobar dari Dishubkominfo Kobar tertera ada 32 pelabuhan atau dermaga. Sementara yang memiliki IBA hanya 25 pelabuhan atau dermaga saja, itupun hanya 18 dermaga saja yang IBA-nya benar-benar diurus. Selebihnya ilegal. (CECEP HERDI/m)

Berita Terbaru