Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Batanghari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jawaban IDI Kalteng Masih Ngambang Soal Kasus Balita Lamuel

  • Oleh Budi Yulianto
  • 29 Juli 2016 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyampaian dr Rorin, saksi ahli perwakilan dari IDI Kalteng dinilai Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Erwin T H Situmorang masih ngambang. Tidak ada jawaban pasti atas pertanyaan yang diberikan kepadanya.

Khususnya berkaitan dengan alasan mengapa tidak dilakukan CT Scan lebih dulu, tapi langsung dilakukan penanganan. Menurut Rorin, alat CT Scan itu rusak.

"Kalau rusak, kenapa tidak dirujuk ke RS lain. Ya seharusnya ada di CT Scan untuk mengetahui ada apa didalam otaknya," katanya.

"Kita tanyakan, sesuai prosedur atau tidak. Katanya tergantung kondisinya. Tapi katanya juga tidak terlalu tahu kondisi (Lamuel). Intinya jawabannya ngambang," ucap Erwin, mewakili Kapolres AKBP Lili Warli, Jumat (29/7/2016).

Mengenai keterlibatan perawat berinisial KT, Rorin lebih jelas menjawabnya.

"Katanya perawat tidak boleh kasih obat tanpa resep dokter. Intinya kalau perawat sudah tidak bisa ngelak, tapi kalau masalah CT Scan jawabannya ambigu atau ngambang," ujarnya.

Sementara kesimpulan saksi ahli dari PPNI Kota Palangka Raya Agustina, juga lebih mengarah ke perawat berinisial KT. Perawat itu dinyatakan melanggar UU Keperawatan karena memberikan obat suntikan tanpa resep dokter. Yakni 17 kali selama 17 hari masing-masing sekali dalam sehari. Namun posisi pemberian suntikan dilakukan ketika Lamuel sudah di Jalan Tjilik Riwut Km 13.

Pemeriksaan saksi ahli tidak berhenti sampai situ. Jika masih diperlukan, polisi akan kembali memanggil. Selain itu, juga berencana memeriksa saksi ahli dari Farmasi. Selanjutnya baru rencana memeriksa saksi ahli dari PPNI dan IDI pusat.

"Mungkin bulan depan (dari pusat). Mengenai pasti atau tidaknya datang, kita belum pastikan. Yang jelas kita akan menyuratinya," tuntas Erwin. (BUDI YULIANTO/m)

Berita Terbaru