Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Sula Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kebijakan Tax Amnesty Harus Disosialisasikan

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 29 Juli 2016 - 19:08 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak perlu terus disosialisasikan. Meski sudah diberlakukan, tetapi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, kebijakan pengampunan yang diberikan pemerintah kepada para wajib pajak itu, masih sulit dipahami. Sebab, belum ada sosialisasi atau pemahaman dari pemerintah daerah, maupun pihak terkait. Padahal, tax amnesty itu hanya akan berlaku hingga 31 Maret 2017.

Ketua DPRD Kobar, Triyanto berharap hal-hal menyangkut tax amnesty itu dapat lebih diperjelas oleh pihak terkait ataupun pemerintah. Lewat sosialisasi, dialogis ataupun melalui media massa. Agar kebijakan yang masa berlakunya tersisa kurang dari satu tahun itu, dapat dipahami masyarakat. Sebab, meski tergolong cukup kecil dibanding kota kabupaten lain, di Kobar ini terdapat cukup banyak pengusaha, yang mungkin dapat memanfaatkan program pengampunan pajak itu.

"Karena ini sangat penting. Harus ada semacam sosialisasi yang dilakukan. Kami juga heran kok sampai sekarang tidak ada sosialisasi, atau pemahaman yang diberikan kepada masyarakat Kobar. Padahal di Kobar juga cukup banyak pengusaha," kata Ketua DPRD Kobar, Triyanto, di Pangkalan Bun, Jumat (29/7/2016).

Menurut Triyanto, sampai saat ini banyak pengusaha, kecil maupun besar, mungkin juga para pejabat daerah di Kobar, yang belum paham betul tentang tax amnesty tersebut. Baik soal jenis pajak, maupun wajib pajak yang masuk dalam program pengampunan pajak itu. Bahkan, sebagian orang masih menganggap tax amnesty itu hanya berlaku bagi warga yang menginvestasikan kekayaannya dalam bentuk tabungan di luar negeri, untuk menghindari pajak.

"Bahkan saya sendiri juga kurang paham, kalau jenis pajak apa saja dan pengusaha yang bagaimana yang bisa mendapat tax amnesty. Kemudian bagaimana cara mendapat tax amnesty dan lain sebagainya. Kemudian, kalau semua pajak mendapat amnesty, apakah itu berarti diputihkan Itu harus dijelaskan kepada masyarakat," katanya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Pengampunan Pajak yang dimaksud adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Terdapat sejumlah ketentuan terkait pengajuan pengampunan pajak yang harus dijalani para wajib pajak. Termasuk penentuan besaran uang tebusan yang harua dibayar wajib pajak. (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru