Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kendal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Pembobolan Bank Mandiri Ditetapkan Tersangka

  • Oleh Budi Yulianto
  • 14 Agustus 2016 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Andreas, 47, pelaku pembobolan Bank Mandiri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Warga Jalan Junjung Buih III ini juga sudah dijebloskan di ruang tahanan Polres Palangka Raya.

"Terkait dengan kasus Bank Mandiri, sudah naik LP dan tersangka sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Erwin T H Situmorang mewakili Kapolres AKBP Lili Warli kepada wartawan, Minggu (14/8/2016).

Dia menuturkan, untuk informasi lebih lanjut seperti modus, kerugian dan lain-lain akan disampaikan pada Senin (15/8/2016). "Besok saya janji akan sampaikan. Karena kita paginya juga akan gelar perkara dengan para penyidik dulu, terkait unsur pasalnya," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Andreas dijebloskan ke penjara setelah dilaporkan pihak manajemen Bank Mandiri atas dugaan kasus penggelapan. Status Andreas saat ini merupakan mantan karyawan bank tersebut. Namun saat melakukan perbuatan tindak pidana itu masih aktif yakni antara 2014-2015.

Kemudian dia keluar pada Desember 2015. Lalu, pertengahan April 2016, manajemen Bank Mandiri menemukan kerugian yang cukup besar mencapai Rp 3,9 miliar. Ini setelah hasil audit diketahui.

Usai melakukan langkah-langkah tertentu dan sekiranya cukup bukti, pihak manajemen mendatangi kediaman Andreas. Ia kemudian dibawa ke Polres Palangka Raya untuk penananganan lebih lanjut.

Modus sementara yakni mengambil uang dengan jumlah bervariasi ketika hendak memasukan uang ke mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

"Dia melakukan sendiri. Dan ini tidak ada hubungannya dengan nasabah. Dia memang orang yang bekerja di Bank Mandiri, tetapi uang itu masih milik Bank Mandiri," ucap Erwin. (BUD YULIANTO/m)

Berita Terbaru