Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Belasan Saksi Diperiksa Terkait Tiga Perkara Baru Kasus PD Agrotama Mandiri

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 16 Agustus 2016 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Belasan saksi diperiksa terkait tiga perkara baru kasus tipikor PD Agrotama Mandiri, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Dari pengembangan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Perusahaan Dareah (PD) Agrotama Mandiri. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun, mendapati tiga indikasi perkara tipikor baru yang lain. Tiga perkara baru itu mulai didalami dan belasan saksi juga telah diperiksa. Tiga perkara baru tersebut diperkirakan akan menyeret sejumlah nama tersangka baru.

Kepala Kejari Pangkalan Bun, Bambang Dwi Murcolono, melalui Kepala Seksi Intelijen, Tengku Azhari mengatakan, tiga perkara baru yang dihasilkan dari pengembangan kasus tipikor PD Agrotama Mandiri, telah mulai didalami oleh kejari. Sejumlah saksi atau pihak yang berhubungan dengan pengelolaan PD Agrotama Mandiri, termasuk investasi daerah untuk permodalan bekas perusahaan pengolahan jagung tersebut, juga sudah mulai dilakukan penyidikan atau pemeriksaan.

"Tiga perkara tipikor hasil pengembangan kasus PD Agrotama Mandiri itu sedang dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi. Sejak pertengahan Juli lalu, sudah ada belasan saksi yang sudah kita periksa. Saat ini pun juga masih kita lakukan pemeriksaan saksi. Tiga perkara itu kita tangani sekaligus, tapi pemeriksaan saksinya bergantian. Menyesuaikan kemampuan saksi," terang Tengku Azhari, Selasa (16/8).

Menurut Tengku Azhari, saksi yang diperiksa terkait tiga perkara itu berasal dari kalangan pegawai pemerintahan, maupun karyawan atau dari manajemen PD Agrotama Mandiri itu sendiri. Sebagian besar di antaranya merupakan saksi yang sama yang telah pihaknya periksa sebelumnya, dalam penyidikan tersangka R, mantan petinggi PD Agrotama Mandiri beberapa waktu lalu.

Azhari menambahkan, selain R, terdapat sejumlah nama lain yang diperkirakan akan terseret kasus tipikor PD Agrotama Mandiri ini. Lantaran, masing-masing dari tiga perkara baru itu akan menghasilkan 3 atau lebih tersangka baru. Setelah pemeriksanaan terhadap saksi, imbuhnya, Kejari Pangkalan Bun recananya akan segera melakukan penelusuran atau memfokuskan diri mengejar jumlah kerugian negara yang terjadi terkait tiga perkara baru tersebut.

"Setelah dirasa cukup, kita akan lanjut ke kerugian negara. Nanti kita juga minta pendapat saksi ahli dan beberapa bahan petunjuk lainnya. Yang pasti dalam tiga kasus itu, ada tersangka baru. Bisa tiga tersangka, bisa juga lebih. Tersangka R nantinya akan sebagai saksi. Kita berharap tiga kasus itu bisa selesai secepatnya," tutup Azhari. (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru