Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Supiori Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hambit Bintih Meninggal Dunia

  • Oleh Roni Sahala
  • 23 Agustus 2016 - 16:14 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hambit Bintih yang pernah menduduki jabatan Bupati Gunung Mas meninggal dunia. Warga binaan dalam kasus suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar ini dijadwalkan bebas pada 2017.

"Benar, (meninggal) sekitar pukul 14.00 tadi. Dia akan bebas pada 2017 nanti," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Pondang Tambunan, di Palangka Raya, Selasa (23/8/2016).

Hambit kata Pondang, divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi. Dia tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) memberikan uang kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar pada 2013.

Sekedar pengingat, Komisi Pemilihan Umum Gumas menetapkan pasangan Bupati Hambit Bintih dan Wakil Bupati Arton S Dohong sebagai pemenang pada 11 September 2013. Mereka diyatakan unggul perolehan suara dari pasangan Jaya Samaya Monong-Dadin, Kusnadi B Halijam-Barthen B Suhin dan Awin Usup-Yundae.

Jaya -Daldin, kemudian menuding banyak kecurangan terstruktur, sistematis, masif, dan sangat berpengaruh terhadap perolehan masing-masing pasangan calon. Mereka pun menggugat dalan perkara nomor 122/PHPU.D-XI/2013.

Mereka menuntut MK membatalkan keputusan KPU Gunung Mas Nomor 19 tentang Pasangan Calon Terpilih Pilkada Gunung Mas. Mereka juga meminta perhitungan suara ulang.

Kemudian pada 2 Oktober 2013, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, di rumah dinasnya. KPK juga menangkap Hambit Binti di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Juru bicara KPK saat itu, Johan Budi SP, mengatakan penangkapan Akil Mochtar dan dua orang terkait pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah.  Mahkamah Konstitusi memang sedang menangani perkara sengketa pemilihan Bupati Gunung Mas. (RONI SAHALA/N).

Berita Terbaru