Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Makassar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hambit Bintih Meninggal di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin

  • Oleh Roni Sahala
  • 23 Agustus 2016 - 16:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Bupati Gunung Mas (2008-2013), Hambit Bintih meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sesuai laporan, mantan Bupati Gunung Mas itu dinyatakan meninggal, Selasa (23/8/2016), pukul 14.00 WIB.

"Benar (meninggalnya) sekitar pukul 14.00 di salah satu rumah sakit di Banjarmasin," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Pondang Tambunan yang dihubungi melalui telepon, di Palangka Raya, Selasa (23/8/2016).

Hambit yang terjerat kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar pada 2013, dirujuk ke Banjarmasin sejak Sabtu (19/8/2016). Sebelumnya sudah ditangani di klinik kesehatan Lembaga Pemasyarakatan Klas 2A Palangka Raya. Hambit diketahui sudah lama mengidap kanker paru.

"Dia kan sakit kankernya sudah lama. Sejak Sabtu kemarin dirujuk ke Banjarmasin karena di lapas tak memadai," ungkap Pondang.

Sampai berita ini diturunkan, jenazah Hambit Binti yang divonis 4 tahun penjara masih berada di RS Ulin Banjarmasin. Direncanakan sekitar pukul 16.00 WIB jenazah baru diberangkatkan ke Palangka Raya.

Hambit Bintih adalah Bupati Gunung Mas periode 2008-2013, dengan wakilnya Arton S Dohong. Pada Pilkada Gumas 2013, pasangan Hambit-Arton kembali terpilih untuk periode 2013-2018. Mereka diyatakan unggul perolehan suara dari pasangan Jaya Samaya Monong-Dadin, Kusnadi B Halijam-Barthen B Suhin dan Awin Usup-Yundae.

Jaya -Daldin menuding banyak kecurangan terstruktur, sistematis, masif, dan sangat berpengaruh terhadap perolehan masing-masing pasangan calon. Mereka pun menggugat dalam perkara nomor 122/PHPU.D-XI/2013. Mereka menuntut MK membatalkan keputusan KPU Gunung Mas Nomor 19 tentang Pasangan Calon Terpilih Pilkada Gunung Mas. Mereka juga meminta perhitungan suara ulang.

Pada 2 Oktober 2013, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, di rumah dinasnya. KPK juga menangkap Hambit Bintih di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Juru bicara KPK saat itu, Johan Budi SP, mengatakan penangkapan Akil Mochtar dan dua orang terkait pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Mahkamah Konstitusi memang sedang menangani perkara sengketa pemilihan Bupati Gunung Mas. (RONI SAHALA/N).

Berita Terbaru