Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sugianto Sabran akan Keluarkan Pergub Larangan ASN Ikut Organisasi DAD

  • Oleh Cecep Herdi
  • 23 Agustus 2016 - 17:48 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran dalam waktu dekat akan mengeluarkn Peraturan gubernur (Pergub) larangan kepada Aparatur Sipil Negeri (ASN) ikut berorganiasi adat Dayak. Sebab, gubernur menganggap, kepentingan organisasi akan bertentangan dengan aturan pemerintahan yang dipimpinnya.

"Saya akan pelajari dahulu dengan biro hukum supaya tidak berdampak hukum, apakah mereka (ASN, red) ini bisa terlibat dengan bentuk organisasi," terang Gubernur.

Ia menilai dai sisi kinerja, organisasi ini tidak baik jika terdapat orang-orang ASN di dalamnya. Jika semua lini pemerintahan ada struktur Dewan Adat Dayak (DAD) di seluruh Kabupaten atau Kota, pimpinan daerah akan sulit untuk memerintahkan ASN ini nantinya.

"Bagaimana gubernur memerintah mereka nanti, bagaimana bupati nanti memerintah mereka.Ujung-ujungnya gubernur ngotot terus seperti nggak ada kerjaan yang lain lagi. Andaikata Kadis PU menjadi ketua dayak misik, otomatis nanti kinerjanya akan terganggu," terang Sugianto Sabran.

Ia menjelaskan, nantinya, para ASN yang saat ini terlibat dan masuk dalam organisasi DAD atau dayak misik harus mendapatkan pilihan. Padahal, lanjut Sugianto, DAD atau dayak misik ini merupakan sekelompok orang atau organisasi. Sepantasnya DAD yang dibentuk harus dilestarikan sesuai visi misinya, namun bukan untuk mengklaim tanah warga atau perusahaan.

Sementara itu, dukungan muncul dari mantan Bidang Hubungan Antar Lembaga DAD Kabupaten Kobar periode 2012-2014 Jhon Victor Untung. Ia mengamini rencana Sugianto akan mengeluarkan Pergub tersebut. "Bagus saja kalau ada pernyataan gubernur jika dalam kepengurusan tidak boleh ASN, karena akan pada menyangkut independensinya ASN itu," terangnya.

Ia mengaku sangat mendukung apa yang dilontarkan gubernur. Ini agar, dalam kepengurusan DAD, ASN tidak diikutsertakan agar bisa fokus dengan tupoksinya sebagai pelayan masyarakat.

"Serahan kepada orang-orang yang terlepas dari ASN dan memiliki kompetensi dalam kelembagaan," katanya.

Namun ia juga menilai, ASN jika hanya sebagai anggota DAD saja tidak masalah. Asal tidak termasuk dalam kepengurusan. (CECEP HERDI/m)

Berita Terbaru