Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Barito Utara Tangkap Pengedar Sabu Berusia 21 Tahun

  • Oleh Agus Sidik
  • 23 Agustus 2016 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Barito Utara - Polres Barito Utara menangkap seorang yang diduga pengedar sabu, Yoga Dwi Purnama (21). Tersangka ditangkap Senin (22/8/2016) sekitar pukul 14.00 Wib, di Jalan Semoga Indah RT 14, RW 04 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. Penyidik sedang mendalami kasus narkoba yang melibatkan warga Jalan Pramuka, Kompleks Lembaga Pemasyarakatan (LP) No 18 Muara Teweh, Barito Utara itu.

'Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Barito Utara bersama beberapa barang bukti yang ditemukan dalam kamar tidur tersangka,' kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara, AKP Tugiyo SH, Selasa (23/8/2016).

Menurut Tugiyo, penangkapan tersebut setelah petugas Satresnarkoba menerima laporan bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering digunakan dan dijadikan tempat transaksi narkotika  oleh pelaku. Kemudian petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan serta langsung melakukan penggeledahan badan.

'Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti dan penggeledahan dilakukan didalam kamar tidur pelaku dan ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,' katanya.

Dari pengeledahan tersebut ditemukan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,57 gram. Dalam penggeledahan itu polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti satu buah timbangan digital merk CHQ, satu pucuk senjata airsofgun beserta 6 butir peluru, tiga buah tabung gas airsofgun.

Kemudian, satu buah mancis hijau (korek api gas-red), satu buah dompet warna hitam coklat, 3 buah kartu ATM, dua buah handphone merk Nokia warna biru dan Iphone 5s warna putih, satu buah sumbu kompor, dua buah sendok takar plastik warna putih, satu buah bong kaca, satu buah plastik klip bening, satu buah tas kulit warna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp 202.000,-,

Tugiyo mengatakan dalam kasus ini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat  dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. 'Kita akan terus melakukan pengembangan kasus ini sehingga para pelaku bandar lainnya bisa ditangkap,' katanya. (Sdk/N).

Berita Terbaru