Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Tersangka Penjual Kosmetik Ilegal di Palangka Raya Tidak Ditahan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 24 Agustus 2016 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua tersangka penjual kosmetik ilegal yang dibekuk Satreskrim Polres Palangka Raya, Senin (22/8/2016), tidak ditahan. Mereka cuma dikenai wajib lapor Senin dan Kamis. Dua tersangka itu, Nadzila Kusuma Wigati, 21, warga Jalan Putri Karindang dan Seri Ruliani, 23, warga Jalan Menteng III. Nadzila, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Palangka Raya.

'Benar, mereka tidak ditahan. Cuma wajib lapor Senin dan Kamis,' kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, AKP Erwin T H Situmorang, mewakili Kapolres Palangka Raya, AKBP Lili Warli kepada wartawan, Rabu (24/8/2016).

Menurut Erwin, pertimbangan tidak dilakukan penahanan lantaran keduanya yang baru berstatus ibu muda sedang menyusui. Nadzila memiliki anak yang masih berusia 5 bulan, sedangkan anak Seri baru berusia 20 hari. Meski tidak ditahan, Erwin menyebut tidak menjadi suatu masalah karena proses tetap berlanjut.

'Saya pikir tidak masalah. Toh kasus lanjut,' ungkapnya.

Sampai sejauh ini, lanjut dia, belum ada korban yang melapor atas penggunaan kosmetik ilegal itu. Kemudian tersangka menyebut, kosmetik yang dibuat hasil dari pengetahuan melalui google itu diedarkan di daerah Barito Timur. Bahkan juga sampai ke luar negeri yakni Negara Singapura.

Untuk mengingatkan, jenis kosmetik illegal yang diamankan dari tangan tersangka Nadzila di antaranya, HB Bibit sebanyak 84 PCS, sabun kefir sebanyak 164 PCS, lulus 92 pcs, masker Ayudya 10 bungkus, CC Cream 42 PCS, cream malam 16 PCS, cream siang 16 PCS, masker kefir 325 PCS, masker kefir hijau 93 PCS, Ayudya lulus 5 bungkus, paket siap kirim 5 paket, lotion 1 toples isi 5 liter dan masker kefir 1 toples isi 3 liter.

Sedangkan dari Seri Ruliani berupa lotion Kefir isi botol putri sebanyak 319 botol, lotion kefir isi botol pump 28 botol, cream kefir isi botol pot besar 102 botol, lotion kefir isi botol pos besar 29 botol dan lotion kefir isi plastik 209 bungkus.

Keduanya dijerat Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara, junto Pasal 62 ayat 1 UU No  8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (BY/N).

Berita Terbaru