Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Belanja APBD Perubahan 2016 Pemkab Kotim Berkurang Rp46 Miliar

  • Oleh M. Rifqi
  • 24 Agustus 2016 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Kotim -  Belanja APBN Perubahan 2016 Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) berkurang Rp46 miliar. DPRD Kotawaringin Timur menerima perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim tahun anggaran 2016, yang diajukan eksekutif.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kotim, Rabu (24/8/2016) pagi, yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kotim, Parimus, dihadiri Wakil Bupati Kotim, M Taufiq Mukri.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kotim Darmawati, mengatakan pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan, pengkajian, dan penelitian secara seksama draft KUA/PPAS APBD Perubahan 2016 sejak diserahkan eksekutif awal bulan lalu.

'Antara eksekutif dan legislatif terdapat kesamaan pandangan dalam menyusun KUA/PPAS Perubahan tahun anggaran 2016,' katanya saat membacakan hasil rapat kerja Banggar DPRD dan TAPD, di hadapan rapat paripurna.

Menurutnya, hingga Juni 2016 terdapat sejumlah kondisi yang mengharuskan perubahan APBD. Antara ain perkembangan pendapatan yang tidak sesuai asumsi, perubahan standar harga barang, fiskal daerah, perubahan kebijakan dari pemerintah pusat, serta permasalahan aktual lainnya yang harus disesuaikan dengan APBD 2016.

Adapun strutur KUA/PPAS APBD Perubahan 2016 yakni pendapatan yang sebelumnya Rp1,611 triliun lebih, setelah perubahan menjadi Rp1,610 triliun lebih, berkurang Rp381,347 juta atau sekitar 0,2%. Sedangkan belanja daerah sebelum perubahan Rp1,674 triliun lebih, setelah perubahan jadi Rp1,628 triliun lebih, atau berkurang Rp46,155 miliar atau 2,76%. Adapun surplus defisit dari sebelumnya Rp63,409 miliar setelah perubahan menjadi Rp17,635 miliar atau berkurang Rp45,774 miliar atau 72,19%.

Wakil Bupati Kotim, M Taufiq Mukri mengatakan rapat paripurna kali ini mempunyai arti strategis, mengingat penyusunan KUA/PPAS merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana termuat dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaaan Keuangan daerah.

'KUA yang merupakan kesepakatan itu memuat sasaran dan kebijakan daerah. sedangkan PPAS merangkum program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yang secara simultan berfungsi sebagai pedoman penyusunan rancangan APBD Perubahan 2016,' kata dia. (M. RIFQI/N).

Berita Terbaru