Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Kotawaringin Timur Diminta Segera Mengurus e-KTP

  • Oleh M. Rifqi
  • 24 Agustus 2016 - 19:55 WIB

BORNEONEWS, Kotim - Warga Kotawaringin Timur diminta segera mengurus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Deadline perekaman e-KTP paling lambat akhir September 2016 harus diperhatikan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama pemerintah kecamatan diharapkan juga proaktif mempermudah melakukan perekaman e-KTP.

'Kami mengimbau agar warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, segera mendatangi kantor kecamatan setempat maupun Disdukcapil untuk melakukan perekaman,' kata Sekretaris Komisi III DPRD Kotim, Hero Harapanno Mandouw, di Sampit, Rabu (24/8/2016).

Hero menyikapi surat Menteri Dalam Negeri yang meminta penyederhanaan prosedur pelayanan pembuatan e-KTP dan menetapkan batas waktu perekaman data kependudukan tersebut. Perekaman e-KTP merupakan tahapan yang penting sebagai prosedur baku yang wajib diikuti penduduk untuk mendapatkan ketunggalan data. Sebab, nantinya semua pelayanan publik bakal berbasis pada NIK dan e-KTP.

'Jika tidak mengurus e-KTP risiko yang timbul adalah sulitnya mengurus surat-surat lain. Hampir semua syarat administrasi selalu menggunakan e-KTP,' ucap dia.

Menurut Hero, malasnya masyarakat mengurus e-KTP juga tidak bisa sepenuhnya menjadi kesalahan mereka. Sebab, terkadang masih terdengar ada warga yang tidak dilayani dengan ramah dan cenderung lambat.

'Itu yang harus menjadi perhatian dan evaluasi. Pemerintah kecamatan dan disdukcapil harus terus berbenah dan meningkatkan pelayanan. Namun hasil pemantauan kami pelayanan publik khususnya di Disdukcapil Kotim terus mengalami peningkatan,' ujar dia. (M. RIFQI/N).

Berita Terbaru