Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Cukup Bukti, Terduga Pembakar Lahan Di Lepas

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 24 Agustus 2016 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rohade , warga Jl DI Panjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur yang sebelumnya ditahan polisi karena diduga sebagai pembakar lahan setengah hektar di Jl Pelita Barat, Rabu (24/8/2016) pagi dilepaskan.

Hal tersebut dilakukan oleh pihak aparat karena dalam pemeriksaan yang berlangsung selama satu malam, tidak ada membuktikan bahwa yang bersangkutan pelakunya.

'Sudah kami lepaskan, karena bukti yang kami dapatkan tidak cukup untuk menjerat orang tersebut,' ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, melalui Waka Polres Kompol Bronto Budiono, Rabu (24/8/2016).

Selain tidak cukup bukti, Rohade juga ditahan bukan di tempat kejadian. Namun di lahannya yang sudah tidak rimbun, karena ia bersihkan menggunakan parang. Sehingga hal itulah yang membuat polisi tidak bisa melakukan penahanan.

Untuk barang bukti yang disita polisi saat pria itu di tahan, hanyalah berupa parang, alat penarik rumput dari kayu, dan sepasang kaos tangan.

Sedangkan untuk menghindari kebakaran lahan itu, Bronto berpesan kepada masayarakat Kotim agar tidak melakukan pembakaran untuk membuka lahan. Karena perbuatan itu sangat berbahaya dan berdampak negatif bagi warga Kotim maupun laur daerah. Yang pasti akibat kebakaran lahan akan menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan.

'Jangan sekali-kali berani membakar lahan, karena kami tidak akan tinggal diam dan terus berusaha untuk melakukan penangkapan,' ungkap Bronto. (M HaMIM/m)   


TAGS:

Berita Terbaru