Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Trenggalek Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Parpol Tidak Ambil Jatah Bankeu di Bakersbangpol Palangka Raya

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 25 Agustus 2016 - 13:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Dua parpol yang tidak ambil jatah bantuan keuangan. Dari sembilan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kota Palangka Raya,  hanya tujuh yang sudah mencairkan dana bantuan keuangan (Bankeu) parpol. Sisa dua parpol yang belum mengambil dana tersebut di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakersbangpol) Palangka Raya.

'Hanya dua yang belum mengambil bankeu untuk tahun 2015, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),' terang Kepala Bakesbangpol Kota Palangka Raya Januminro kepada Borneonews, Rabu (24/8/2016).

Ia mengemukakan, persoalan yang membelit Parpol sehingga tidak mengajukan pencairan dana Bankeu biasanya karena persoalan internal atau kepengurusan di tubuh partai. Misalnya, ada dualisme SK di tingkat pusat yang berlanjut sampai daerah.

Masalahnya, pada 2015, ada dua parpol yang bersengketa di tingkat pusat karena dia kepengurusan yaitu PPP dan Golkar. Bahkan berimbas keduanya tidak bisa menjadi partai pengusung pada Pilgub Kalteng yang lalu. Namun ternyata, untuk Kota Palangka Raya malah Golkar bisa mencairkan anggaran bankeu. Dan Hanura yang tidak terdengar kemelut internal malah belum mengambil jatah Bankeu 2015.

'Golkar sudah (ambil). Karena prinsipnya, meskipun ada konflik di pusat, tapi kalau di Kota ini tetap tunggal, ya tetap kita salurkan,' bantah Januminro.

Bankeu tersebut adalah anggaran di APBD 2015. Lalu bagaimana mekanisme penyaluran ketika sudah melewati batas tahun hingga sekarang Januminro menyebut tidak ada masalah meskipun lewat batas tahun. Pihaknya bakal menyediakan kembali pada APBD Perubahan 2016 mendatang.

'Dua parpol itu (yang belum mengajukan pencairan), diperkirakan itu karena ada konflik. Jadi kalau ada dualisme kepengurusan maka tidak bisa. Tahun ini bisa saja mengambil lagi kalau mereka mengajukan, jadi yang 2015 bisa diambil 2016,' beber dia. (RZ/N).

Berita Terbaru