Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandar Zenith Dituntut 13 Bulan Penjara di PN Palangka Raya

  • Oleh Roni Sahala
  • 24 Agustus 2016 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bandar obat carnophen dengan barang bukti 303 butir zenith, Fahrudin alias Arul (32), dituntut 13 bulan penjara. Terdakwa diketahui mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Dalam sidang tuntutan yang dipimpin Hakim Ketua Yunus Sesa di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, terungkap penangkapan Arul berawal dari dari patroli Polisi berpapasan dengan pengendara motor yang mengalami kecelakaan tunggal.

"Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 22.30 WIB dua orang anggota Polisi dari Polres Palangka Raya melaksanakan patroli. Mereka mengamankan dua orang warga masing-masing bernama Mardi dan Martinus yang sedang mabuk zenith dan terjatuh dari sepeda motornya," kata Jaksa Penuntut Umum Dedi  Heryanto, Rabu (24/8/2016).

Setelah Polisi melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut, didapatkan informasi jika keduanya mendapatkan zenith dari Arul warga Jalan A Yani (Flamboyan Bawah), Palangka Raya.  Untuk mengetahui kebenaran informasi itu, pada Rabu tanggal 1 Juni 2016 sekitar pukul 09.45 WIB aparat dari Satres Narkoba Polres Palangka Raya melakukan penggeledahan di kediaman terdakwa.

Alhasil, dari penggeledahan tersebut petugas menemukan berupa 303 butir zenith dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta. Kemudian, terdakwa dan barang bukti yang didapatkan itu diamankan di Polres Palangka Raya guna diproses lebih lanjut.

Akibat ulah yang dilakukan Arul, JPU Dody Heryanto menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, menghukum Arul dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp2 juta subsidair 1 bulan kurungan. (RONI SAHALA/N).

Berita Terbaru