Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

152 Jabatan di Pemprov Kalimantan Tengah Bakal Hilang

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 24 Agustus 2016 - 19:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Belum hilang bekas hiruk pikuk pelantikan jabatan yang dilakukan Gubernur Kalteng pekan lalu, kini pemerintah provinsi (Pemprov) bakal kehilangan 152 jabatan.

Total 152 jabatan itu berasal dari eselon II hingga eselon IV, mulai dari tingkat asisten, kepala biro, hingga kepala seksi di SKPD. Ini karena imbas perampingan organisasi pasca munculnya PP No 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Praktis akan ada pejabat yang nonjob pada pelatikan baru nantinya.

Bahkan PP itu kemudian disusul dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 10 tahun 2016. Mendagri meminta paling lambat 31 Agustus 2016 sudah ditindaklanjuti pengesahan perda tentang Perangkat Daerah sesuai PP 18 itu di semua daerah. 

Pemprov dan DPRD Kalteng pun melakukan pembahasan dalam rangka penyusunan perda baru, Senin lalu. Sebab sesuai skoring atas tipologi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dimiliki pempov saat ini, jika disesuaikan aturan dalam PP 18, maka ada 152 jabatan yang bakal hilang atau dihapuskan.

'Kemarin baru pra, itu dalam rangka penyusunan perda sesuai PP 18. Nanti akan ditindaklanjuti beberapa pertemuan lagi. Akhir Agustus 2016 memang harus sudah paripurna. Tetapi kita minta toleransi (Mendagri) geser ke September,' kata Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Y Freddy Ering kepada Borneonews, Rabu (24/8/2016).

Ia mengatakan, semangat yang dibawa oleh PP 18 tersebut adalah penghematan atau efektifitas dan efisiensi. Sehingga ada beberapa kepala seksi (Kasi) dan kepala bidang (Kabid) yang dihapus.

Sementara ditanya berapa (dari total 43 SKPD) yang dihapus dan menggabung dengan SKPD lain, atau yang hanya mengalami penghapusan sejumlah kabid dan kasi, Freddy belum bisa membocorkan.

Saat ini yang pihaknya lakukan bersama Tim Pemprov adalah menyusun struktur perangkat daerah dan memilah mana SKPD yang digabung dan mana yang dihilangkan, berdasarkan hasil pemetaan, skoring kategori atau tipologi A, B, dan C. 'Ini kan masih konsep, belum draf resmi diajukan ke kita. Kalau sudah draf nanti baru bisa diungkapkan,' katanya.

Bakal Bentuk Pansus

Freddy yang juga anggota badan legislasi (Baleg) DPRD Kalteng ini mengungkap, kemungkinan besar lembaga DPRD akan membentuk panitia khusus (Pansus) yang secara khusus membahas Raperda tantang Perangkat Daerah dalam rangka penyesuaian PP 18.

'Ini kuncinya kan penghematan, ada SKPD yang digabungkan. Tatapi kan tidak semudah itu. Implikasinya harus dipikirkan.Karena kita kehilangan 152 jabatan dari karo sampai ke bawah.

Nanti Balegda akan rapatt dan bakal dibentuk Pansus. Bagaimanapun harus dikaji secara mendalam. Kalau aturannya kan jumlah Biro dari 12 menjadi hanya 6 biro, asisten dari 4 menjadi 3, dan seterusnya. Pada akhirnya mereka harus menyesuaikan instruksi Mendagri,' beber Fredy. 

Informasi yang berhasil dihimpun, 152 jabatan yang bakal hilang di lingkup Pemprov adalah:

Saat ini (berdasarkan PP 40 tahun 2007)Berdasarkan PP 18 tahun 2016

Eselon IIa   : ada 40 jabatan    menjadi 37 jabatan

Eselon II b  : ada 17 jabatan     menjadi 10 jabatan

Eselon III a   : ada 226 jabatan            menjadi 178 jabatan

Eselon III b   : ada 3 jabatan           menjadi 0  jabatan

Eselon IV a   : ada 604 jabatan            menjadi 513 jabatan (ROZIKIN/m)

Berita Terbaru