Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

''BPSK Palangka Raya: Penarikan Jaminan Fidusia Tanpa Surat Pengadilan Ilegal

  • Oleh Roni Sahala
  • 25 Agustus 2016 - 16:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Penarikan benda jaminan fidusia tanpa surat penyitaan dari pengadilan adalah tidak sah. Debt collector dan lembaga pembiayaan dapat dipidana jika melakukan hal itu.

'Tindakan Leasing melalui debt collector atau mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah merupakan tindak pidana pencurian. Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4,' kata Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palangka Raya, Rahmat Junaidi, Kamis (25/8/2016).

Rahmat Junaidi mengatakan, leasing atau perusahaan pembiayaan dilarang menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yangg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Menurut Doktor pada disiplin ilmu hukum ini', Undang-undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan. Tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor dan pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris. 'Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar,' kata Rahmat.

Dia menjelaskan, alur yang seharus terkait jaminan fidusia ialah, pertama pihak leasing melaporkan ke pengadilan dan kasus disidangkan. Kemudian pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan.

Kemudian kendaraan tersebut bisa dilelang oleh pengadilan, dimana uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing. Perlu diingat, jika ada sisa maka wajib diberikan kepada konsumen.

'Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda. Jika diambil secara paksa laporkan ke BPSK untuk sengketa dan ke Polisi untuk perbuatan pidana,' kata Rahmat. ''(RONI SAHALA/N).

Berita Terbaru