Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

24 Pedagang di Pasar Indra Sari Akan Dipanggil Dinas Pasar

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 26 Agustus 2016 - 08:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 24 pemilik kios di lantai II Blok H, Pasar Indra Sari, Kelurahan Baru dan Lantai II blok A dan B Pasar Indra Kencana, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), akan dipanggil Dinas Koperasi UMKM dan Pasar, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pemanggilan pemilik kios ini berkenaan dengan tidak ada aktifitas perdagangan yang dilakukan di kios tersebut. Sejatinya kios yang digunakan untuk berusaha ini hanya dijadikan gudang selama bertahun-tahun.

Dinas Koperasi UMKM dan Pasar Kabupaten Kotawaringin Barat memberikan tenggang waktu kepada pemilik kios di dua pasar itu sejak 22 Agustus 2016 hingga 30 Agustus 2016 untuk memenuhi panggilan dengan ketentuan  membawa beberapa persyaratan seperti surat permohonan, foto kopi KTP, KK, pembayaran retribusi bulanan dan surat izin penempatan. 

Sikap tegas tersebut dilakukan pasalnya selama ini peringatan dan pemanggilan sudah dilakukan namun tidak diindahkan para pedagang.

Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan pemilik kios tersebut tetap tidak mengindahkan panggilan yang dilakukan maka Dinas Koperasi UMKM dan Pasar akan mengambil langsung untuk dimanfaatkan oleh pedagang lain yang memerlukan.

Menurut Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Pasar, Kabupaten Kobar, Abdul Wahab, untuk menghindari dampak hukum terhadap proses pengambil alihan tersebut maka pemerintah daerah telah mensosialisasikan pemanggilan tersebut.

"Nanti kita buatkan berita acara pengambilalihan kios tersebut sehingga kita tidak disalahkan nantinya saat proses penarikan kios tersebut berjalan," kata Wahab di ruangannya, Kamis (25/8/2016).

Ia menjelaskan lebih lanjut, jumlah 24 kios yang kosong tersebut terbagi di dua pasar, untuk Lantai II blok H pasar Indra Sari berjumlah 18 kios, sementara di kios blok A dan B Pasar Indra Kencana berjumlah enam kios.

Wahab menambahkan, sikap tegas harus dilakukan oleh pemerintah daerah kepada para pemilik kios, ia menilai selayaknya fungsi pasar sebagai tempat melakukan usaha harusnya ada aktifitas perdagangan, namun kenyataannya bahwa bagian lantai II tersebut dibiarkan saja oleh pemiliknya kosong melompong dan tidak diketahui lagi alamat pemiliknya.

"Jadi sikap tegas ini harus kita lakukan untuk mengembalikan fungsi pasar dan menghidupkan aktifitas perdagangan di lantai II pasar Indra Kencana dan Indra Sari," pungkas dia. (KOKO SULISTYO/m)


TAGS:

Berita Terbaru