Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua DPRD Gunung Mas Sesalkan Penganiayaan Terhadap Guru

  • 26 Agustus 2016 - 16:35 WIB

BORNEONEWS, Gunung Mas - Ketua DPRD Gunung Mas (Gumas), Gumer menyesalkan terjadinya kasus penganiayaan guru SDN 4 Kurun, oleh oknum aparatur sipil negara (ASN). Padahal, alasannya hanya sepele, lantaran anaknya ditegur akibat terlambat ke sekolah.

'Sangat prihatin terhadap kejadian itu. Sangat wajar jika guru menegur dan memberikan pengerahan kepada murid yang terlambat ke sekolah,' kata Ketua DPRD Gumas, Gumer kepada wartawan, Jumat (26/8/2016) siang.

Menurut politisi PDIP itu, teguran atau pengerahan kepada peserta didik yang melanggar disiplin sekolah memang sangat wajar dilakukan oleh guru. Untuk itu, seharus orang tua tidak bolah ikut campur marah kepada guru. Pasalnya, mengajarkan kedisiplinan dan mematuhi ketantuan sekolah juga bagian dari pendidikan.

'Misalnya ada kekerasan yang dilakukan guru terhadap murid, itu pun tidak boleh main hakim sendiri. Apa lagi kalau hanya teguran hal yang baiasa saja disekolah. Kalau semua orang tua bisa main hakim sendiri terhadap guru, mau dibawa kemana pendidikan kita,' ucap dia.

Ketua DPRD Gumas dua periode itu menuturkan, kusus pemukulan yang dilakukan orang tua dengan inisial YA terhadap guru bernama Kornedi telah berjalan di Polsek Kurun. Untuk itu, kasus tersebut harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

'Silakan pihak penegak hukum saja yang menyelasikan kasus itu, artinya menuntaskan. Siapa yang benar atau salah diproses saja secara hukum,' tegas dia.

Pada kesempatan itu, Gumer juga mengharapkan kedepan jangan ada lagi kejadian serupa terkait pengeniaan yang dilakukan orang tua terhadap guru. Untuk itu, kepada orang tua yang telah mensekolahkan anaknya. Harus mempercayakan pendidikan kepada guru-guru yang diberikan tugas untuk mendidik. 'Kita percaya saja dan yakin kepada para guru yang mendidik,' pesan Gumer.

Sekedar informasi, oknum ASN yang bertugas di salah satu instansi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gumas dengan inisial YA (41). Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kurun. Penetapan tersangka tersebut akibat ulah YA yang mendorong guru olahraga di SDN 4 Kurun bernama Kornedi (55) hingga jatuh ke tanah dan terluka di bagian pipi dan atas bibir akibat terkena kerikil. (EP/N).

Berita Terbaru