Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Truk Angkut 5.000 Liter BBM Ilegal Ditangkap di Katingan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 26 Agustus 2016 - 17:05 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Sebuah truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal sebanyak 5.000 liter ditangkap aparat Polres Katingan, Selasa (23/8/2016) sekitar pukul 09.30 WIB. Pengiriman BBM tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi, sehingga ditangkap di ruas Jalan Baun Bango Km2, Kecamatan Katingan Hilir.

Penangkapan truk BBM ini berawal dari informasi masyarakat. Warga menyampaikan, truk dengan nomor polisi KH 8030 NM yang dikemudikan M Irawansyah (26), itu tidak dilengkapi surat menyurat resmi. Saat itu Irawansyah menggangkut BBM ilegal jenis solar sebanyak 5.000 liter.

Dugaan sementara, BBM jenis solar ilegal ini mau dipasok ke lokasi tambang emas yang kini berada di sejumlah wilayah di sekitar tempat itu, seperti wilayah Kecamatan Kamipang dan Kecamatan Tasik Payawan.

Kapolres Katingan, AKBP Tato Pamungkas Suyono melalui Kasat Reskrim, AKP Farris Nur Sanjaya, Jumat (26/8/2016), mengatakan, saat itu anggota Sabhara melaksanakan giat patroli, tiba-tiba menerima laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah kendaraan jenis truk melintas dengan membawa muatan solar. 

Mendapatkan informasi itu, anggota Sabhara mendatangi lokasi kejadian yang diberitahukan masyarakat tersebut dan benar didapati sebuah kendaraan truk KH 8030 NM membawa solar. Karena pengemudi truk ini tidak bisa menunjukkan surat menyurat maupun keterangan tentang kepemilikan BBM tersebut, selanjutnya petugas langsung mengamankan barang bukti ke Polres Katingan.

'Kita sudah tetapkan satu orang tersangka dan kini sudah diamankan di Polres Katingan berserta barang bukti truk dan BBM jenis solar,' katanya.

Kemudian ketika disinggung mengenai pendistribusian BBM yang disebut-sebut mau dibawa ke lokasi tambang liar, Kasat Reskrim belum bisa merincinya. Ia mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. 'Ini masih kita dalami kasusnya.' (ABDUL GOFUR/N).

Berita Terbaru