Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banjar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Suami-Istri Ditangkap Karena Menjadi Pengedar Zenit

  • 27 Agustus 2016 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Kapuas - Pasangan suami-istri, M Adnan (37) dan Istrinya NJ (32), ditangkap polisi karena menjadi pengedar zenith sejak delapan bulan lalu. Warga Desa Palingkau Lama, RT 006, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung itu, berurusan dengan pihak kepolisian, karena mengedarkan ribuan butir obat larang edar jenis Zenith.

Pasangan suami Istri ini saat dicegat sejumlah anggota gabungan Unit 5 Sat Intelkam dan Unit Buser Polres Kapuas dipimpin langsung oleh Kanit 5 Sat Intelkam Ipda Subandi dan Kanit Buser Bripka Didi di Jalan Sapundu Transmigrasi G4 Desa Bumi Rahayu Kecamatan Kapuas Murung, Jumat (26/8/2016) pagi, pukul 05.30 Wib.

Kapolres Kapuas, AKBP Jukiman Situmorang SIK melalui kasat Reskrim AKP Wiwin Julianto SIK mengatakan,dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan sebuah tas hitam berisi 37 box atau 3.700 butir Zenith dan 920 butir obat Dextro. Tak hanya itu, saat dikembangkan pihak kepolisian kembali berhasil mengamankan ribuan butir Zenith yang disimpan pelaku di bagian belakang rumahnya.

"Di rumah pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan 55 box atau 5.500 butir Zenith yang disimpan pelaku di dalam kardus yang diletakkan di bagian belakang rumahnya. Sehingga total Zenith yang berhasil diamankan adalah 92 box atau 9.200 butir dan Dextro 920 butir," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Wiwin JS, kala ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/8/2016).

Wiwin menjelaskan, menurut pengakuan pelaku, dua jenis obat larang edar ini dijual atau diedarkan pelaku di Pasar Mingguan, Desa Tarantang dan Desa Manusup Kecamatan Mantangai serta Desa Penda Ketapi Kecamatan Kapuas Barat. Modus operannya penjualannya di pasar mingguan itu isteri pelaku berinisial NJ menggelar dagangan berupa aksesoris wanita (seperti gelang dan kalung imitasi).

"Menurut pelaku hasil penjualan isterinya menghasilkan untung yang sedikit, sehingga dia memilih sambil berjual Zenith. Adapun dia mengaku mulai menjual Zenith dan Dextro sejak sekitar 8 bulan yang lalu. Untuk saat ini isteri dari Adnan masih berstatus saksi, karena mengaku tidak tahu atas ulah suaminya. Isteri pelaku berinisial NJ masih kita periksa," jelas AKP Wiwin.

Dalam kasus ini pihaknya juga mengamankan sebuah sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau nopol KH 2634 BW yang dibawa pelaku kala diamankan. "Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 197 jo 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara," tukas Kasat Reskrim.

Adapun ketika ditanya, Adnan mengaku membeli dua jenis obat itu di Banjarmasin. "Saya membeli obat Zenith Rp 25 ribu per keping dan saya jual Rp 35 ribu per keping. Dua jenis obat ini saya simpan di dalam tas. Ketika isteri saya berjualan, saya diam-diam menjual obat itu kepada para pemuda di pasar tersebut," katanya. (DJEMMY NAPOLEON/N).

Berita Terbaru