Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dukung Tax Amnesty, Bupati Lamandau Bentuk Tim Kontroling

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 27 Agustus 2016 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau. Marukan, sangat mendukung penuh program Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) yang merupakan program dari kebijakan pemerintah pusat. Sebagai bukti dukungannya, Bupati Marukan mewacanakan akan membentuk tim khusus dari pemerintah daerah yang berperan untuk melakukan Kontroling.

Hal tersebut seperti diungkapkan Bupati Marukan saat membuka dan mengisi kegiatan sosialisasi program Tax Amnesty di kabupaten Lamandau yang digagas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Bun, Jumat (26/8/2016).

Bupati dua periode itu juga menjelaskan, Tim Kontroling untuk program Tax Amnesty yang akan dibentuk Pemkab Lamandau, sama sekali tidak memiliki ikatan dengan tim dari kantor pajak. Namun, tim kontroling akan berperan sebagai tim yang melakukan monitoring, sosialisasi serta mengajak semua wajib pajak khususnya di Lamandau dapat memanfaatkan momentum tax amnesty tersebut dengan maksimal sehingga dapat membantu pihak pajak.

Marukan memastikan bahwa pihaknya menyambut baik program Tax Amnesty tersebut. Selain program ini dinilai akan membantu keuangan negara, program tersebut juga dinilai menguntungkan dan memberi solusi bagi wajib pajak yang selama ini terlilit pajak terutang tahun sebelumnya.

"Banyak keuntungan yang bisa diperoleh dalam program ini, antara lain dihapusnya kewajiban perpajakan tahun 2015 dan sebelumnya atau istilahnya pemutihan serta terbebas dari sanksi pidana bidang perpajakan," bebernya.

Bahkan, kata dia, tunggakan-tunggakan pajak yang belum dibayar, dihapuskan sanksinya. Jadi wajib pajak tinggal membayar pokoknya saja.

Dalam sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor DPKD Lamandau dan dihadir sejumlah perwakilan FKPD, SKPD hingga dari kalangan dunia usaha tersebut, Kepala KPP Pratama Pangkalan Bun, Atiek Purnawestri, mengatakan bahwa program pengampunan pajak tersebut program pemerintah yang menjadi kebijakan yang sangat penting.

Karena, kata dia, program ini sangat tepat untuk reformasi perpajakan serta turut serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membangun bangsa.

Dirinya juga membeberkan, program pengampunan pajak tersebut berlaku sesuai undang-undang no. 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Dimana, wajib pajak diberi kesempatan untuk melaporkan seluruh hartanya yang belum dilaporkan dalam SPT pajak penghasilan dengan membayar uang tebusan.

"Program amnesti pajak terbagi menjadi 3 tahap, yakni tahap 1 dengan tarif 2 persen, berlaku mulai 1 Juli-30 September 2016, tahap 2 dengan tarif 3 persen berlaku mulai 1 oktober-31 desember 2016 dan tahap 3 dengan taris 5 persen berlaku mulai 1 januari sampai 31 maret 2017," jelasnya.

Atiek juga membeberkan, program Tax Amnesty dinilai penting karena program tersebut hanya akan berlangsung satu kali saja dengan satu agenda besar yaitu membangun kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, kebijakan Tax Amnesty atau pengampunan pajak, juga dinilai sangat tepat mengingat kondisi perekonomian makro di indonesia saat ini sedang lesu.

"Dampak ekonomi makro yang lesu ini sangatlah besar, misalnya adalah terjadinya defisit anggaran negara. Dengan demikian, tidak heran jika saat ini pemerintah pusat banyak melakukan pemotongan atau penundaan dana dari pusat untuk daerah," tandasnya. (HN/N).

Berita Terbaru