Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Seruyan Tuntut Gelar Perkara Khusus Agar Terbongkar Siapa Sesungguhnya Yang Bersalah

  • Oleh Parnen
  • 28 Agustus 2016 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Seruyan - Bupati Seruyan Sudarsono dan pengacaranya akan minta gelar perkara khusus dalam kasus Pelabuhan Segintung .  Tujuannya agar terbongkar siapa yang sesunggunya yang bersalah dalam pembangunan pelabuhan yang bermasalah itu.  Karena masalah sesungguhnya perkara ini terletak pada proyek yang tidak beres di masa Bupati terdahulu, Darwan Ali.

"Kalau beliau (bupati) dari hasil pemeriksaan malah justru dijadikan tersangka, kita akan menuntut pihak Mabes Polri untuk menggelar perkara khusus Segintung. Namun untuk sementara ini kita masih menunggu perkembangan terkait hasil pemeriksaan terhadap klien kita," kata Rahmadi G Lentam, pengacara Sudarsono kepada Borneonews melalui sambungan teleponnya.

Mereka mengaku tak mau kecolongan dalam penyelesaian kasus yang saat ini tengah ditangani oleh pihak Bareskrim. Pengacara Sudarsono itu berharap, kepolisian dari Mabes Polri mampu menjunjung tinggi kredibilitas dan profesionalismenya dalam upaya melakukan penyelidikan maupun pemeriksaan.

"Perlu diingat, gelar perkara khusus itu esensinya sebagai pengawasan terhadap penyidikan yang transparan dan akuntabel yang dilakukan pihak kepolisian. Kalau sampai penyidik menolak untuk menggelar, berarti mereka mengenyampingkan prinsip transparansi dan akuntabel tugas dan fungsinya sebagai salah satu aparat penegak hukum. Tetap dalam penanganan kasus Sudarsono ini, mereka bisa profesionalisme," ungkap Rahmadi.

Rahmadi juga menilai, dengan diperiksanya Bupati Seruyan Sudarsono pada Kamis (25/8/2016) lalu oleh penyidik Bareskrim, kemungkinan besar akan membuka tabir permasalahan Segintung yang sebenarnya.

"Kasus ini sudah menjadi perhatian publik secara luas. Apalagi seperti yang saya singgung soal gelar perkara khusus tadi, kalau itu digelar maka pihak-pihak terkait yang berperkara, seperti pelapor, terlapor, dan pihak-pihak lain yang dianggap penting dalam gelar perkara akan dimungkinkan untuk hadir. Termasuk mantan Bupati Seruyan Darwan Ali. Di situ nanti akan ketahuan siapa yang benar dan siapa yang salah," tegas dia.

Rahmadi Kembali Soroti Soal Penyitaan Aset Segintung

Tidak sampai di situ, Rahmadi dengan tegas mengatakan, bahwa pihak pelapor PT Swa Karya Jaya melalui pihak Pengadilan Negeri (PN) Sampit serta Pengadilan Negeri Palangkaraya Kalimantan Tengah, yang beberapa waktu lalu mau melakukan penyitaan atau eksekusi terhadap pelabuhan Segintung itu, sudah tidak bisa lagi jika mereka ingin melakukan itu.

"Pernah gagalnya eksekusi penyitaan aset yang kemarin sempat direncanakan untuk dilakukan, sekarang saya tegaskan itu sudah dinyatakan gugur niat rencana sita atau eksekusi yang dimaksud. Selain apa yang mau disita itu adalah milik negara, syarat untuk melakukan kegiatan sita itupun ada unsur syarat resmi yang tidak terpenuhi. Tidak perlu saya sampaikan apa syarat yang dimaksud, karena dari pihak PN pastinya tahu aturan mekanismenya bagaimana. Aneh kalau sampai mereka tidak tahu," cetusnya.

Lagi-lagi, pengacara ternama asal Kalteng itu juga menyindir soal kinerja upaya dari mantan Bupati Seruyan Darwan Ali semasa yang bersangkutan masih aktif menjabat.

"Padahal dia (Darwan Ali) dulu sebenarnya sudah tahu jika Pemkab Seruyan punya utang pembangunan pelabuhan puluhan miliar. Tapi tidak ada upaya sama sekali dari pimpinan daerah itu untuk melakukan upaya penyelesaian," cetus dia.

Seharusnya kembali menurut Rahmadi, selama Darwan belum habis masa jabatannya sebagai bupati, dia bisa melakukan banding atas utang pelabuhan itu. Sehingga bupati yang baru (menggantikan) tinggal melanjutkan upaya penyelesaian yang pernah dilakukan. Seperti melakukan peninjauan kembali (PK) di pengadilan negeri. 

"Jika melihat alur soal penanganan persoalan utang Segintung ini, sepertinya ada unsur pembiaran dari bupati terdahulu untuk bupati yang baru," sindir Rahmadi. (PARNEN/m)

Berita Terbaru