Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pendidikan Rendah Penyebab Tingginya Perkawinan di Bawah Umur di Gunung Mas

  • 29 Agustus 2016 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Gunung Mas - Pendidikan rendah, dan faktor ekonomi menyebabkan tingginya perkawinan di bawah umur, di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah. Data Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKBP3A) Gumas pada 2015, perkawinan usia anak di Gumas mencapai 6.663. Mereka kawin pada usia di bawah 18 tahun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, usia dewasa adalah 18 tahun.

"Hal tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah. Terutama di daerah-daerah pelosok, banyak perkawinan usia anak, juga karena kurangnya lapangan pekerjaan,' kata anggota DPRD Gumas, Herbert Y Asin kepada Borneonews melalui sambungan telepon selular, Senin (29/8/2016) siang.

Politisi Golkar menjelaskan, kaitan antara perkawinan usia anak dengan faktor ekonomi yakni bagi orang tua yang ekonominya lemah, sulit menyekolahkan anak minimal sampai lulus SMA/sederajat. 'Orang tua yang pendidikannya rendah dan ekonomi lemah, berpikir lebih baik menyuruh anaknya kawin dari pada sekolah. Dalam pikiran mereka cepat kawin dan cepat mandiri,' terang Herbert.

Menurut dia, dengan tingginya angka perkawinan usia anak di Gumas, harus menjadi perhatian serius pemerintah untuk mencari solusi menekan perkawinan usia anak. Salah satunya dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, agar mampu menyekolahkan anak.

'Saat ini kan usaha masyarakat hanya sedot emas. Sebab usaha lain seperti menyadap karet tidak bisa diharapkan,' ujar Herbert yang juga menjabat Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kabupaten Gumas.

Di samping itu, dalam hal menurunkan angka perkawinan usia anak, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan terus berupaya membuat program yang bisa meningkatkan minat masyarakat untuk bersekolah, minimal melaksanakan wajib belajar 12 tahun.

'Memang ada perda (peraturan daerah) tentang wajib belajar 12 tahun. Dalam perda itu ada sanksi bagi orang tua yang tidak menyekolahkan anak, namun sulit diterapkan. Untuk itu harus mencari pola-pola pendidikan yang menarik. Dengan bersekolah maka akan menunda perkawinan usia dini,' katanya. (EPRA SENTOSA/N).

Berita Terbaru