Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhan Batu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nehemia Herri Ternyata Wartawan Gadungan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 29 Agustus 2016 - 17:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Biro Tabloid Lalu Lintas dan Kriminalitas wilayah Palangka Raya Nadi Mahis mengaku kaget usai membaca berita tentang wartawan dari tabloid tersebut yang dibekuk aparat Polres Palangka Raya.

Dia menegaskan, Nehemia Herri bukanlah wartawan tabloid itu. 'Dia bukan wartawan tabloid Lalu Lintas dan Kriminalitas. Tidak jelas, wartawan gadungan itu,' kata Nadi Mahis kepada wartawan di Polda Kalimantan Tengah, Senin (29/8/2016).

Lebih mengejutkan adalah rekan-rekan Nehemia yang sempat membesuk ke Polres juga disebutnya tidak jelas. 

'Saya tidak kenal dengan mereka. Semuanya dengan jumlah 12 orang (termasuk Nehemia) tidak jelas. Bukan dari wartawan Tabloid Lalu Lintas dan Kriminalitas,' tegas dia lagi.

Dia menambahkan, satu dari 12 orang yang menyebut sebagai kepala biro berinisial HL juga disebutnya tidak benar. 

'Sayalah yang sebagai kepala biro. Dan disini (Palangka Raya) juga cuma satu orang saja yang sebagai wartawan tabloid Lalu Lintas dan Kriminalitas. Ya saya,' katanya.

Kemudian, ID Card, surat tugas maupun papan nama yang mereka gunakan itu merupakan pembuatan pada jasa pembuatan di Jalan KS Tubun. 'Mereka membuatnya di KS Tubun,' ujar Nadi.

Menurutnya, Tabloid Lalu Lintas dan Kriminalitas diedarkan bukan untuk umum tapi khusus untuk instansi kepolisian. Untuk di Kalteng sudah ada sejak 2010 dengan kantor pusat di Jakarta. 

Para penasihat hukum yang tercantum juga kabid humas pada seluruh polda termasuk Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu.

Pambudi juga membenarkan hal itu. Nadi Mahis memang merupakan wartawan satu-satunya dari tabloid itu. 'Kita memang diminta secara teknis sebagai penasihat jurnalistiknya saja,' ucap Pambudi.

Sekadar mengingatkan, Nehemia Herri ditangkap ketika melakukan pemerasan di jalan Mahir Mahar lingkar luar, Rabu (24/8/2016) malam. Pungutan liar itu ia lakukan dengan mencatut nama Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli dan Kasat Reskrim AKP Erwin T H Situmorang.

Ketika ditangkap itulah dia mengaku sebagai wartawan. Nehemia kemudian dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara itu Ketua PWI Kalimantan Tengah Sutransyah menyebut jika perbuatan Nehemia itu merupakan murni tindakan kriminal dan tidak ada hubungannya dengan aktivitas jurnalistik.

Kemudian pada saat di Polres, rekan Nehemia, Herdie Unan Murai mengatakan baru sebulan menjadi wartawan. Namun dia menyebut tidak tahu kapan terbitnya bahkan disebutnya dalam sebulan itu belum pernah terbit. Untuk perbuatan pemerasan, dia mengaku dilakukan sendiri oleh Nehemia. (BUDI YULIANTO/m)

Berita Terbaru