Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Pulang Pisau Soroti Legalitas Tenaga Kerja Asing

  • Oleh James Donny
  • 29 Agustus 2016 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - DPRD Pulang Pisau menyoroti masalah legalitas tenaga kerja asing. Adanya aktivitas sejumlah  tenaga kerja asing di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, mendapat sorotan dari DPRD Pulang Pisau, di antaranya terkait legalitas para tenaga kerja tersebut di beberapa perusahaan.  

Anggota DPRD Pulang Pisau, H Johansyah  mengatakan keberadaan warga asing tersebut perlu dicek legalitasnya. Hal tersebut sebagaimana yang terjadi dalam pelaksanaan proyek PLTU Buntoi yang menggunakan tenaga kerja asing, namun legalitas para tenaga kerja banyak dipertanyakan karena perusahaan kurang kooperatif saat dilakukan pengecekkan oleh pihak terkait.

"Yang perlu kita tanyakan apakah mereka ini punya Izin mempekerjakan tenaga asing ( IMTA) atau tidak. Jika tidak ada izin, pemerintah perlu mengambil langkah tegas,  sebab ini jelas melanggar aturan negara," ujar politisi Gerindra ini, Senin (29/8/2016).

Johansyah juga mengaku sering menerima laporan dari masyarakat tentang posisi orang asing yang ditempatkan bekerja di perusahaan-perusahaan Pulang Pisau, namun bukan pada posisi sebagai ahli, dan hanya sebagi buruh kasar atau tenaga biasa- biasa saja. "Ini perlu dilakukan juga pendataan karena jumlah tenag asing ini kelihatannya terus bertambah," ujarnya.

Menurutnya jika pekerja asing didatangkan maka perusahaan juga harus kooperatif dalam melakukan komonikasi dengan pemerintah melalui pihak terkait.  "Jangan seperti pekerja asing yang ada di PLTU Bontoi, yang didatangkan dari tiongkok," katanya. Dia menilai perusahaan tempat para tenaga asing ini bernaung tidak kooperatif dengan pemerintah daerah melalui dinas terkait.

"Bahkan pekerja asing itu sering membuat onar dan pernah berkelahi dengan masyarakat sekitar," kata Johansyah.Demikian juga kata dia DPRD Pulang Pisau juga pernah melakukan kunjungan ke PLTU Bontoi untuk melihat dari dekat para pekerja asing yang ada di sana. "Saat kita tiba para pekerja asing itu dikatakan malah terkesan menghindar, dan merasa seolah kedatangan Dewan mengganggu keberadaan mereka," imbuhnya.

Menurtnya sangat miris melihat ada kondisi tersebut, karena tidak ada itikat baik dari para pekerja asing ini di wilayah tempat dia bekerja.Kita malah ditinggal pergi, ini artinya tidak ada itikad baik.Johansyah mengharapkan juga dinas terkait untuk proaktif melakukan pengecekan, keberadaan tenaga asing ini legal atau tidak.

"Kalau tidak segera deportasi saja," ujar Johansyah. Terkait hal tersebut Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Satria During mengatakan akan mengecek data para tenaga asing ini. apakah sudah habis izinnya atau belum. "Jika harus dideportasi karena tidak ada izin itu bukanlah  wewenang kami  melainkan pihak imigrasi," katanya. Jika harus melakuka  pengecekan lapangan itu harus ada timnya baij dari Kesbanglinmas, kepolisian dan pihak terkait lainya.

Melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja  Dinsosnakertrans  Pulang Pisau tercatat ada 21 Pekerja asing Berkewarganegawaan Tiongkok yang bekerja di PT. Bagus Karya Jo, Fujian Longking ( PLTU Bontoi), kemudian 8 orang bekerja di perusahaan  besar swasta yang diantaranya diketahui IMTAnya sudah dan akan habis. (JAMES DONNY/N).

Berita Terbaru