Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Desa di Pangkalan Banteng Bangun Infrastruktur tanpa RAB

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 29 Agustus 2016 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Salah satu desa di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat (Kobar), terindikasi melaksanakan pembangunan infrastruktur menggunakan dana desa tanpa disertai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini terungkap saat kegiatan rapat koordinasi yang melibatkan pendamping desa dan BPMD Kobar. Senin (29/8/2016).

Roomhendy, Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi BPMD Kabupaten Kobar menegaskan bahwa kelemahan administratif tersebut di pastikan akan menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). 

Menurutnya, harusnya RAB dibuat sebagai perencanaan anggaran yang akan digunakan dalam pembangunan aset pemerintah desa. Sesuatu yang aneh apabila ada pembangunan tanpa disertai dengan RAB.

"Ini belum ada indikasi ke arah terjadinya tindak pidana korupsi yaitu penyalahgunaan keuangan, hanya kelemahan administrasi, namun akan menjadi temuan inspektorat dalam LHP nantinya," kata Roomhendy tanpa menyebutkan desa yang dimaksud.

Ia menjelaskan lebih lanjut, hal ini terjadi karena pendamping desa dalam melaksanakan tugasnya terkendala oleh berbagai hal diantaranya adalah kurang maksimalnya pendamping desa dalam menjalankan tigasnya, hal ini dikarenakan pendamping desa hanya dibekali dengan pra tugas (bimtek) selama empat hari. Dan pembekalan singkat tersebut belum memenuhi kualifikasi untuk bekerja dilapangan. 

Apalagi UU nomor 6 tahun 2010 tentang desa dan turunannya terlalu banyak untuk mereka pelajari dan mereka kuasai. "Aplikasinya dilapangan kadang tidak sesuai dengan yang didapat dalam pembekalan," ujar dia.

Selain itu adalah kendala wilayah kerja yang ada di kabupaten Kobar antara satu desa dengan desa lainnya berjauhan. Dan pendamping  tidak didukung biaya operasional yang memadai.

Pendamping juga menghadapi kendala sejauh mana kapasitas pendamping bisa masuk ke dalam kewenangan desa. "SOP pendamping juga belum jelas sehingga batasan pendamping bisamasuk ke desa juga tidak jelas," tegas Roomhemdy.

Roomhemdi juga menegaskan akan memberikan teguran kepada desa yang masih lemah dalam administrasi. Terkait dengan sangsi bahwa sangsi sudah diatur terkait dengan penggunaan dan serapan dana desa, apabila silpa tidak mencapai lebih dari 30 persen maka desa tersebut dikenakan sangsi sebesar silpa yang tidak terserap tersebut. (KOKO SULISTYO/N).

Berita Terbaru