Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Balikpapan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KTP dan Makelar Politik

  • Oleh Yohanes S Widada
  • 30 Agustus 2016 - 09:48 WIB

One man onevote!  Itulah adagium  yang menjadi  simbol sekaligus kebanggaan demokrasi.  Demokrasi mensyaratkan adanya peluang dan kesempatan yang sama dalam berpolitik. Setiap orang, memiliki hak politik yang tak bisa ditawar-tawar. Karena itu, semboyannya adalah  one manone vote. Satu orang satu suara!

Atas nama demokrasi pula,  setiap orang bukan hanya memiliki hak atas satu suara (hak memilih) tetapi setiap orang juga memiliki hak untuk dipilih.  Dan yang paling mendasar dari demokrasi adalah azas yang mendasarinya, yakni azas kebebasan. Baik kebebasan untuk dipilih maupun kebebasan untuk memilih.

Selanjutnya,  agar tujuan demokrasi itu tercapai, maka kebebasan itu  harus berpijak atau berlandaskan pada Undang-Undang (hukum), regulasi.  Kebebasan yang taat  undang-undang itulah yang disebut demokrasi. Sedangkan kebebasan yang menerjang Undang-undang serta regulasi yang mengikutinya, maka yang akan lahir adalah anarki.

Jelaslah sudah duduk perkaranya.  Adanya calon perseorangan (independen) di dalam pemilihan umum, baik pemilihan umum untuk memilih Presiden, Gubernur maupun Bupati, merupakan wujud penghargaan dari hak politik serta kebebasan politik ini.

Pekan ini,  KPU Kotawaringin Barat sedang melakukan verifikasi  dukungan terhadap tiga pasang  bakal calon (kandidat)  perseorangan (independen).  Salah satu yang diverifikasi adalah otentisitas salinan (foto copy) Kartu Tanda Penduduk (KTP).  KPU melalui petugas Panitia Pemungutan Suara(PPS) melakukan verifikasi satu per satu, apakah  KTP  warga itu benar-benar merupakan bukti dukungan kepada bakal calon tertentu.

Nah,  sebagaimana berita yang tersiar,  petugas PPS banyak menemukan fakta, bahwa ratusan KTP sebagai bukti dukungan terhadap  kandidat A misalnya, ternyata KTP tersebut juga dipegang oleh kandidat B. Bahkan,   ada pula yang KTP tersebut  juga dipegang oleh kandidat C. Artinya,  dua kandidat atau malah ketiga kandidat itu mengantongi  dukungan warga (KTP) yang sama. 

Dari fakta ini sudah bisa ditebak, bahwa telah terjadi proses politik  yang menciderai asas hak politik, dan asas kebebasan tadi. Artinya, salinan KTP sebagai wujud dukungan satu warga (one man)  terhadap satu kandidat (one vote)  telah diterabas, telah dipangkas.

Bisa ditebak,  para kandidat tidak memiliki  dukungan politik yang riil di akar rumput.  Karena itu,  mereka menempuh jalan pintas dengan cara mendapatkan salinan KTP melalui para pengumpul, para makelar politik.

Jika benar demikian,  maka kandidatin dependen  (yang merupakan ekspresi dari hak  politik  dalam demokrasi)  telah memperkosa hak warga lainnya dengan cara  memborong KTP melalui para pengumpul dan makelar itu.

Di sini, prinsip demokrasi telah dirusak dari awal. Maka, ragulah kita bakal mendapat pemimpin yang berkualitas, berintegritas.   

Berita Terbaru