Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masih Ada Segelintir Pemustaka yang Belum Kembalikan Buku Pinjaman

  • Oleh Wahyu Krida
  • 06 September 2016 - 05:20 WIB

BORNEONEWS, Pangalan Bun - Walaupun buku koleksi di perpustakaan dipinjamkan dengan perjanjian dikembalika secara tepat waktu, namun pada pelaksanaanya masih ada segelintir peminjam buku yang tidak mematuhi hal itu.

Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (KPAD) Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (5/9/2016) menjelaskan dari Januari hingga 31 Agustus tahun ini sebanyak 1.755 eksemplar buku telah dipinjam oleh masyarakat atau yang dikenal dengan istilah pemustaka. 

"Dari jumlah buku yang dipinjam tersebut sebanyak 237 eksemplar buku masih belum kembali," jelasnya.

Ia menjelaskan alasan buku tersebut masih belum bisa diangap hilang. Pasalnya pemustaka tersebut diminta untuk mengganti buku yang dihilangkan. 

"Karena dalam syarat pembuatan kartu anggota perpustakaan agar bisa melakukan peminjaman buku. pemustaka harus melengkapi beberapa persyaratan. Di antaranya identitas diri berupa KTP/kartu pelajar atau, nomor ponsel diri atau nomor orangtua bila pemustaka tersebut adalah pelajar," jelasnya.

Kemudian bila pemustaka tersebut merupakan warga pendatang yang tinggal sementara di Kobar, lanjutnya, maka yang bersangkutan  harus melengkapi persyarakat dengan kartu keluarga dan surat keterangan RT. 

"Sehingga bila ada buku yang tidak kembali sesuai tanggal jhatuh tempo, kita bisa melakuikan penagihan. Saat ini kita memiliki seorang tenaga kontrak yang bertugas tiga kali seminggu untuk melakukan penagihan buku," jelasnya.

Kemudian bila ditagih buku tersebut masih belum bisa diambil, maka pihak perpustrakaan akan mengirimkan SMS ke nomor ponsel yang tertera dalam database identitas pemustaka. 

"Bila peminjaman buku dilakukan secara kolektif melalui sekolah, maka kita mengirimkan surat kepada pihak sekolah tersebut. Selain itu kita juga menghubungi pemustaka melalui telepon. Kita juga mengingatkan kepada para pemustaka melalui event yang digelar di perpustakaan seperti dalam kegiatan car free day (CFD)," jelasnya.

Tanpa Denda

Safwan juga mensinyalir seringnya pemustaka tidak mengembalikan buku tepat waktu, karena tidak adanya denda yang diberikan kepada pemustaka yang terlambat mengembalikan buku. 

"Karena bila ingin memberlakukan denda, tentunya harus ada peraturan daerah (perda) yang mengaturnya. Denda tersebut juga harus  masuk dalam kas daerah. Sedangkan saat ini perda tersebut masih belum ada. Kita juga tidak ingin membebankan denda kepada para pemustaka, karena tujuan kita adalah ingin mengingkatkan minat baca masyarakat," ujarnya.

Sekadar diketahui saat ini koleksi buku yang terdapat di KPAD Kobar saat ini sebanyak 31.673 eksemplar. saat ini rata-rata peminjaman buku perbulan mengalami kenaikan bila dibandingkan dari tahun 2015. UNtuk tahun 2016 ini setiap bulan rata-rata 1755 eksemplar buku dipinjam pemustaka. Sedangka tahun 2015 lalu, rata-rata peminjaman perbulan berkisar 1.403 eksemplar. (WAHYU KRIDA/m)

Berita Terbaru