Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Alat TV Kabel Pesona Disita Polisi karena Tak Ada Izin Penyiaran

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 05 September 2016 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - PT Cahaya Pesona atau dikenal dengan teve kabel Pesona yang berada di Jl Nanas IV, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diduga kuat tidak memiliki izin penyiaran.  Sehingga sejumlah alat penyiaran langsung disita jajaran Satreskrim Polres Kotim, Senin (5/9/2016).

Polisi datang ke lokasi sekitar pukul 11.00 WIB. Namun proses penyitaan baru berhasil dilakukan lima jam setelahnya. Pasalnya, sempat ada penolakan dari pihak TV Kabel Pesona.

Pihak Pesona bersikeras menahan peralatan yang akan diangkut dengan alas an masih mengurus perizinannya. Meski sempat diwarnai sedikit ketegangan tapi proses pengamanan alat itu berjalan lancer.

Penyitaan dilakukan dengan menggunakan mobil pikap. Hal itu dilakukan karena pemilik tidak memiliki izin dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pusat.

'Saat ini kami menyita sejumlah alat penyiaran milik Pesona Tv, hal itu dilakukan karena sang pemilik diduga kuat melakukan penyiaran tanpa izin,' ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Reskrim Iptu Reza Fahmi, usai mengangkut peralatan penyiran, Senin (5/9/2016).

Adapun perangkat yang disita polisi antara lain gulungan kabel, sejumlah alat atau modil penyiaaran, LCD TV, dan juga perangkat CPU Komputer. Hal itu dibawa sebagai alat bukti dalam kelanjutan kasus tersebut.

Sedangkan untuk waktu penyitaan alat penyiaran tersbeut, Reza tidak bisa memastikan. Karena penyidikan masih berlangsung.

'Yang pasti kami masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini,' ungkap Reza.   

Penyitaan sejumlah alat tersebut, membuat siaran yang disalurkan kepada pelanggan terputus. Hal itupun membuat mereka kecewa, karena tidak dapat menonton siaran favorit mereka. Apalagi hal itu nampaknya akan berlangsung lama.

Dengan adanya hal tersbeut, Direktur PT Cahaya Pesona Sampit Kartomo mengatakan, adanya penyitaan ini memang sangat merugikan pihaknya. Apalagi saat ini pelanggan mereka terpaksa tidak bisa menonton atau menyaksikan siaran tv favorit mereka.

'Seharusnya ada konfirmasi dulu kepada kami tentang hal tersbeut, sehingga kami bisa melengkapi izinnya. Jangan langsung dicopot saja, karena alat itu sangat rentan dan pemasangannya juga sangat susah,' kata Kartomo.

Dengan tidak adanya penyiaran TV kabel, dirinya meminta kepada pelanggan agar bisa memaklumi dan bersabar. Karena yang pasti mereka akan segera melakukan pengurusan izin siar tersebut, agar peralatan penyiaran bisa kembali kepada mereka. (M HAMIM/m)

Berita Terbaru