Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelanggar Perda Persampahan Jangan Langsung Dipenjarakan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 06 September 2016 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' DPRD Kota Palangka Raya mendukung penegakan Perda persampahan dengan catatan. Catatan tersebut, adalah bagi warga yang tertangkap basah di tempat pembuangan sampah (TPS) oleh petugas jaga, tidak langsung dipenjarakan.

Hal kedua, penjagaan TPS khusus di jalan-jalan utama, bukan keseluruhan TPS. Ketiga, harus dibarengi dengan sosialisasi yang massif, terutama penginformasian di media massa agar tidak ada lagi alasan bagi warga yang bandel mengaku tidak tahu penerapan sanksi.

'Penegakan harus tegas iya, tetapi jangan langsung dipenjarakan. Pelan-pelan dulu penerapannya sambil sosialisasi, tapi sanksinya jelas dan tegas. Tangkap dulu mereka yang bandel, ekspos di media agar malu,' kata Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Selasa (6/9/2016).

Ia mengakui, Perda nomor 03 tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan Lingkungan dan Pertamanan masih lemah penegakannya di lapangan. Akibatnya, banyak ditemukan pelanggaran Perda terutama banyak warga masih seenaknya membuang sampah bukan pada tempatnya dan bukan pada waktunya. 

Sementara mengenai beberapa revisi atas Perda tersebut yang sudah diajukan Pemerintah kota (Pemkot) Palangka  Raya, Sigit menjelaskan posisi saat ini sudah dibahas di Pansus II DPRD Kota Palangka Raya. 'kita akan terus tindak lanjuti,'katanya.

Sementara itu, sejumlah opsi penegakan Perda dimunculkan dinas cipta karya tata ruang dan pertamanan (Disciptarum) Kota Palangka Raya dalam Rapat membahas Penegakan Perda antara lain petugas jaga di TPS akan langsung mengamankan pelaku yang ketahuan membuang sampah tidak sesuai ketentuan.

Setelah pelaku diamankan di lokasi, dicatat nama dan ditahan KTP-nya, kemudian petugas jaga menghubungi kordinator tim untuk menjemput pelaku ke pusat kordinasi. Di tempat tersebut hakim bersiap untuk langsung menyidangkan pelaku.

Penegakan Perda ini diseriusi, lantaran kesadaran warga Kota masih minim. Jam buang sampah sampai diatur dalam peraturan daerah (Perda), namun banyak yang tidak serius menaati. Banyak yang membuang sampah seenaknya pada pagi hari diluar jam yang ditentukan, misalnya saat berangkat kerja.

'Seringkali sudah diambil dini hari saat armada truk angkut reguler yang mulai mengambil ke tiap TPS pada pukul 03.00 WIB itu, ternyata pada pagi hari muncul lagi di TPS. Padahal harusnya sudah bersih karena terangkut, ini karena warga membuang lagi pada jam kantor,' keluh Kepala Disciptrum, Rojikinnor. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru