Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPUD Lamandau Akan Mulai Sosialisasikan Aturan Pilkada Serentak 2018

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 07 September 2016 - 19:05 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lamandau mulai sosialisasikan aturan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Lamandau 2018. Wilayah yang kini dipimpin Bupati Marukan itu, masuk pada daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak tahap III,  pertengahan 2018.

"Waktu pelaksanaan Pilkada di Lamandau masuk pada Pilkada Serentak tahap III tahun 2018. Namun, karena Undang-undang Pilkada serta PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) kini telah ada, dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi. Karena sebagaimana jadwal, sejumlah tahapan Pilkada 2018 sudah banyak yang harus dilaksanakan di 2017," kata Ketua KPUD Lamandau, Daang Padoma, saat dibincangi di ruang kerjanya, di Nanga Bulik, Rabu (7/9/2016).

Meski pelaksanaannya dinilai masih cukup lama, tapi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lamandau memastikan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan mulai mensoialisasikan aturan-aturan berkaitan dengan Pilkada mendatang. Terlebih, aturan pilkada yang berlaku saat ini dinilai mengalami cukup banyak perubahan jika dibanding dengan aturan Pilkada sebelumnya.

Namun demikian, pria yang akrab disapa Erik itu, tidak merinci sosialisasi dalam bentuk apa yang akan pihaknya lakukan, karena hingga kini KPUD masih menunggu Juklak dan Juknis lengkap terkait tahapan Pilkada Serentak 2018 tersebut. Ia menjelaskan, beberapa aturan yang mengalami perubahan di antaranya aturan pencalonan.

Seperti, sambung dia, untuk bakal calon perseorangan yang akan menjadi pasangan Calon (calon Bupati dan calon Wakil Bupati) dengan jumlah penduduk daerah di bawah 250 ribu jiwa, bakal pasangan calon harus menyerahkan bukti dukungan berupa fotokopi KTP elektronik dengan persentase 10 persen dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu sebelumnya.

"Aturan ini tentu merupakan aturan baru, karena pada Pilkada sebelumnya, daerah atau kabupaten dengan jumlah penduduk di bawah 250 ribu jiwa, pasangan calon perseorangan harus mengantongi dukungan berupa foto KTP atau fotokopi paspor, fotokopi KK atau fotokopi identitas lain yang diakui negara, dengan presentase 10 persen dari jumlah penduduk di daerah tersebut," bebernya.

Selain itu, dalam aturan pencalonan terbaru juga disebutkan, jika pimpinan Parpol di daerah (kabupaten/kota) tidak mendaftarkan paslon dalam pilkada di daerahnya, maka pimpinan Parpol tingkat pusat/DPP dapat melakukan pendaftaran paslon di daerah tersebut.

Artinya, aturan tersebut mengubah aturan Pilkada sebelumnya, dimana paslon dari jalur parpol semata-mata harus resmi dididaftarkan pimpinan parpol di daerah tersebut, dan tidak memperbolehkan adanya campur tangan pimpinan parpol dari pusat/DPP. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru