Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

TNI/Polri dan ASN Mengundurkan Diri Setelah Ditetapkan Jadi Calon Bupati

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 09 September 2016 - 17:11 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Calon bupati berlatar belakang TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan legislatif tidak usah mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai pasangan tetap. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lamandau menegaskan surat Pernyataan Pengunduran diri untuk calon kepala daerah yang berlatar belakang legislatif (DPR, DPRD, DPD), ASN, TNI, Polri hingga Kepala Desa, baru diperlukan sebagai persyaratan saat yang bersangkutan telah positif menjadi Calon.

Hal tersebut sesuai aturan dan perundang-undangan Pilkada terbaru yakni UU RI No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 1 2015, dan PKPU yang telah disahkan. Artinya, selama menjadi bakal calon, yang bersangkutan tidak diwajibkan mengundurkan diri. Hal tersebut seperti diungkapkan Ketua KPUD Lamandau, Daang Padoma, saat dibincangi Borneonews, di Nanga Bulik, Jumat (9/9/2016).

Lamandau, salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah  yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak gelombang III pada 2018. Meski belum ada yang secara resmi mendeklarasikan diri untuk maju dalam pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) Lamandau di 2018, namun sejumlah nama disebut-sebut akan menjadi kandidat bakal calon (balon).

Bahkan, topik Pilkada Lamandau sudah mulai menjadi bahan perbincangan masyarakat, walaupun hingga kini topik ini baru sebatas obrolan ringan di berbagai kalangan.

Bicara masalah Pilkada, tentu saja setiap orang yang akan mencalonkan diri untuk maju dalam Pilkada, termasuk halnya di Lamandau hendaknya lebih memahami aturan atau syarat dalam pencalonan yang saat ini sudah ada.

Sebab, dalam pesta demokrasi Pilkada Lamandau 2018 itu, terdapat sejumlah perbedaan antara aturan yang lama dan yang baru.

"Memang, jika dibandingkan dengan aturan yang lama, ada sejumlah perbedaan dalam aturan Pilkada yang ada saat ini. Salah satunya dalam aturan pencalonan," ungkap Daang Padoma.

Bagi bakal calon (balon) yang maju  dalam Pilkada, lanjutnya, maka anggota legislatif (DPR, DPRD dan DPD), TNI, Kepolisian, ASN sampai dengan Kepala Desa (kades) tidak perlu mengundurkan diri sebelum ditetapkan menjadi pasangan calon (paslon).

"Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya. Karena dulu, ketika anggota legislatif, TNI, Polri dan ASN ketika mendaftar sebagai bakal calon, harus sudah mengundurkan diri," sebutnya.

Selebihnya, diketahui pula bahwa khusus untuk persyaratan calon dari jalur perseorangan, pasangan calon Bupati harus mengantongi dukungan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan jumlah 10 persen dari jumlah DPT Pemilu/Pilkada sebelumnya.

"Untuk pilkada mendatang yang mendaftar dari paslon pesrseorangan harus mengantongi dukungan sebanyak 10 persen dari DPT sebelumnya. Dukungan tersebut berupa fotokopi KTP Elektronik, bukan fotokopi identitas lainnya seperti syarat pemilih pada Pilkada atau pemilu sebelumnya yanbg membolehkan identitas lain," tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang terhimpun, jumlah DPT Lamandau pada Pilgub Kalteng lalu, sebanyak 59.564 jiwa. Artinya, paslon perseorangan yang akan ikut serta dalam Pilkada Kabupaten Lamandau harus mengantongi dukungan  sebanyak 5.956 jiwa berdasarkan foto KTP elektronik yang telah kemudian difaktualisasi pihak KPU. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru