Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kapuas Ekspos Tindak Pidana Pencurian dan Peredaran Narkoba

  • 21 September 2016 - 11:47 WIB

BORNEONEWS, Kapuas -- Polres Kapuas ekspose tindak pidana yang terjadi pada bulan September 2016, baik dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan, peredaran obat-obatan daftar G dan norkoba jenis sabu.

Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang SIK mengatakan dalam bulan September ini pihaknya berhasil meringkus pelaku kejahatan perampokan sarang burung walet, peredaran obat-obatan daftar G serta narkoba. Untuk pelaku perampokan sarang burung walet 14 orang.

"Untuk pelaku pencurian dengan kekerasan sarang burung walet baru berhasil di amankan 9 orang sedangkan 5 masih buron dan identitas mereka kami sudah dikantongi.  Jadi sebaiknya menyerahkan diri saja diproses secara hukum." kata Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang SIK Selasa(20/9).

Pencurian ini terjadi di Desa Warga Mulyo Rt 02 Rw 01 Kecamatan Mantangai. Dengan cara membobol belakang gedung ukuran 28 cm x28 cm dan pelaku berhasil menggasak isinya  20 kg dan di perkirakan kerugian sekitar  Rp120 juta rupiah. Berdasarkan keterangan korban Sumarno, bahwa pihaknya mengenal 2 orang pelaku yang kebetulan bertetangga dengannya.

"Dari keternagan korban maka terungkap 2 orang pelaku yang kebetulan tentangga korban yaitu Slamet dan Sutarman. Hasil penjualan sarang burung walet sekitar Rp 27.920,000 tersebut  dibeli alat elektronik,tv dan hp dan kulkas serta DVD player." tukasnya.

Kemudian kata mantan Kapolres Kota Palangka Raya ini,pihaknya berhasil mengamankan pelaku Saleh (34) warga Desa Kayu Bulan Rt 04 Kecamatan Kapuas tengah telah kedepan memiliki  Narkoba 4 bungkus clip plastik diduga sabu-sabu, 810 butir dextro dan 500 butir Zenith serta uang tunai Rp 400,000,-.Pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku tertangkap tangan memiliki kristal putih jenis sabu-sabu, dextro dan carnopen serta uang tunai."

Ada lagi pelaku peredaran obat-obat daftar G dan narkoba jenis sabu-sabu Hj Yusrah (43) warga Handil Kandau Desa Karya Bersama Rt 06 Kecamatan Kapuas Murung. Tersangaka tertangkap tangan memiliki  1.734 butir seledryl dan 4.656 butir Zenith serta uang tunai Rp 70.000,-.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 197 JO pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan kurungan 15 tahun denda Rp1,5 miliar, " terang Jukiman.

Sedangkan tersangaka pengedar Narkotika jenis sabu-sabu Kardiasyah alias Upik (32),  warga Jalan Perkutut 03 Nomor 611 Rt 05 Rw 04 Kelurahan Selat Barat tertangkap tangan memiliki 3 bungkus clip sabu-sabu dengan berat 0,65 gram.  Selain itu  alat hisap yang terbuat dari botol plastik dan sedotan berbahan plastik serta 1 buah salon aktif hitam merek fujitek. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan 12 tahun denda Rp800 juta.  (Djemmy/*)

Berita Terbaru