Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkayang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Sisir Bangunan Tanpa IMB di Kota Puruk Cahu

  • Oleh Supri Adi
  • 22 September 2016 - 15:43 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Murung Raya (Satpol PP Mura) menyisir bangunan serta kios yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Tjilik Riwut Kota Puruk Cahu, Kamis (22/9/2016). Dalam operasi tersebut pihak Satpol PP memperingatkan, bangunan mereka harus dibongkar sebab mengganggu proses rencana pelebaran jalan.

"Kegiatan ini bersifat persuasif, atau sekedar pemberitahuan kepada pemilik bangunan agar membongkar kios mereka yang jaraknya terlalu dekat dengan badan jalan, sehingga mempersulit kegiatan pelebaran di dua jalan tersebut," ungkap Kepala Satpol PP Mura, Iskandar, melalui Kasubag Tata Usaha, M. Idrus Aini.

Sesudah itu, jika tak diindahkan, Senin atau Selasa (26-27/9/2016), pihaknya akan bertindak tegas, dibantu Tim Gabungan, antara lain  petugas teknis Dinas Pekerjaan Umum (PU).

"Sesuai aturan bangunan seharusnya berjarak 15 meter dari badan jalan dan kita lihat banyak bangunan dan kios yang melanggar ketentuan tersebut serta ditambah bangunan mereka ini tidak memiliki izin," tambahnya lagi.

Idrus juga mengatakan, penyebab sampai adanya bangunan tanpa izin ini dikarenakan para pemiliknya dalam mendirikan bangunan tersebut tidak mengurus izin terlebih dulu ke SKPD terkait sehingga mereka tidak mengetahui peraturan yang seharusnya mereka ketahui.

"Seharusnya kalau mau mendirikan bangunan harus mengurus izin terlebih dahulu. Bila pengurusan izin dilewati tentu akan mempersulit serta merugikan mereka bila bangunan tersebut berada dekat dengan badan jalan karena harus dibongkar untuk dimundurkan," tambahnya. (SUPRI AD/N).

Berita Terbaru