Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Gunung Mas Ajukan Empat Raperda ke DPRD

  • 23 September 2016 - 06:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kembali mengajukan empat rancangan peraturan daerah (raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD).

Rapeda tersebut diajukan dalam paripurna DPRD Gumas, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan penetapan rapeda APBD perubahan menjadi perda serta pidato pengantar Bupati Gumas terhadap empat buah raperda, yang dilaksanakan diruang rapat paripurna, Kamis (22/9/2016).

Bupati Gumas Arton S Dohong menyampaikan, empat buah raperda yang disampaikan ke DPRD Gumas untuk dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susuna Perangkat Daerah Kabupaten Gumas, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Desa dan Raperda tentang Perubahan Atas Peratura Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

'Hal-hal yang melatarbelakangi pengajuan empat raperda dimaksud adalah dalam rangka menindaklanjuti amanat peraturan perundang-undangan. Menyiapkan dan menyempurnakan perangkat hukum yang sekaligus juga akan dijadikan paying hukum dan dasar bertindak bagi para apartur daerah dalam pelaksanan tugas dan fungsinya guna memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat,' ujar Arton.

Menurut Arton, latar belakang pembentukan Raperda Pembentukan dan Susuna Perangkat Daerah Kabupaten Gumas untuk melaksanakan ketentuan pasal 212 ayat (1) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 3 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Untuk Raperda Produk Hukum Daerah latar belakang pembentukannya dalam rangka tertib administrasi pembentukan hukum  daerah di Gumas.

Kemudian, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Desa latar belakangnya pembentukannya adalah perlu dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan produk hukum secara terencana, terpadu dan terkoordinasi.

'Latar belakang pembentukan Raperda tentang Perubahan Atas Peratura Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pemanfaatan kekayaan daerah,' ucap Bupati Gumas dalam rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Gumer tersebut. (EPRA SENTOSA/m)

Berita Terbaru